Bisa Pesan Kolektif, Bank Indonesia Tak Tambah Stok Uang Rp 75.000 Edisi Khusus

Bank Indonesia tidak menambah stok uang baru Rp75.000 meskipun ada sistem pemesanan secara kolektif

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 17:15 WIB
[Fimela] Uang Rupiah Baru
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. | dok. instagram.com/cutteristic

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan Bank Indonesia tidak menambah stok uang baru Rp 75.000 meskipun ada sistem pemesanan secara kolektif. Dia menegaskan, sistem kolektif hanya mempercepat penyebaran dan perluasan Uang Peringatan Khusus (UPK).

"Kita tidak menambah UPK yang sudah ada. Kita memang sudah mencetak 75 juta kapi kita ingin mempercepat saja proses pengedaran UPK dengan cara kolektif. Apakah mengurangi jatah? tidak, bahwa kita sekarang fokus bagaiaman UPK dapat diterima masyarakat dan diterima masyarakat," ujarnya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Marlison mengatakan, saat ini uang baru peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 tersebut baru beredar di masyarakat sebanyak 0,04 persen. Untuk itu, kesempatan memperoleh uang edisi khusus tersebut masih terbuka cukup lebar.

"Dengan penukaran kolektif ini adalah bagian dari percepatan dan perluasan pengedaran UPK yang memang sudah kita rencanakan untuk kita edarkan kepada masyarakat. Ini merespon animo masyarakat yang demikian besar untuk UPK ini. Kita tidak menambah UPK yang sudah ada," jelasnya.

Adapun pemesanan secara kolektif dilakukan mulai 25 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB. Masyarakat yang berminat melakukan pemesanan bisa mengakses formulir di aplikasi pintar.go.id.

"Jadi tidak ada penambahan. Hingga kini, 0,04 persen yang sudah beredar, penukaran kolektif mulai besok 25 Agustus mulai jam 7 pagi melalui aplikasi pintar," paparnya. Dikeluarkan Setiap 25 Tahun

Marlison menambahkan, Bank Indonesia tidak akan mengeluarkan uang edisi khusus seperti UPK 75. Sebab, uang edisi khusus tersebut hanya dikeluarkan setiap 25 tahun sekali sesuai dengan perjalanan bangsa Indonesia.

"Uang Rp 75.000 dalam rangka peringatan kemerdekaan. Sesuai ketentuan uang Rupiah khusus. Ini dikeluarkan dalam peringatan tertentu. Ini setiap 25 tahun sekali. Tahun ini 75 tahun maka Rp75.000," tandasnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Sudah Dipesan 197.454 Lembar

Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, hingga hari ini pihaknya sudah mengedarkan sebanyak 26.826 lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp 75.000. Sementara itu, hingga 30 September uang baru tersebut sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini jumlah pemesan UPK hingga 30 September 2020 yang sudah masuk ke aplikasi Pintar sebanyak 197.454 lembar ini yang sudah masuk ke aplikasi kami atau sesuai dengan kuota yang kami buka. Sampai 24 Agutus 2020 jam 12.00 Wib jumlah realisasi penukaran UPK di seluruh Indonesia sebanyak 26.826 lembar," ujar Marlison, Jakarta, Senin (24/8).

Marlison mengatakan, animo masyarakat hingga kini masih cukup besar untuk mendapatkan uang keluaran baru tersebut. Hal tersebut terbukti dengan kuota pemesanan yang sudah penuh hingga 30 September mendatang.

"Sejak diluncurkan pada 17 Agustus uang peringatan kemerdekaan Rp75.000, animo masyarakat begitu besar dan antusias untuk memiliki uang peringatan kemerdekaan ini. Itu terlihat pada saat aplikasi dibuka tidak lama 1 jam pemesanan full hingga pada hari pertama sampai 30 September sudah full," paparnya.

Marlison melanjutkan, Bank Indonesia pada hari kedua pemesanan memang melakukan pembatasan jumlah masyarakat yang dapat memperoleh uang baru tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan Virus Corona.

"Tahap 2 hari pelayanan memang, harus kami melakukan pembatasan kuota karena kami ingin UPK ini dilakukan dan diterima masyarakat secara luas. Sehingga harus sejalan dengan protokol Covid-19 yang harus kami laksanakan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya