Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Mulan Jameela mengusulkan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan kajian penurunan harga Pertamax hingga setara dengan harga Premium.
Usulan ini disampaikan dalam rangka mengurangi jumlah pengguna premium, mengingat kadar oktan yang dikandung termasuk rendah.
Baca Juga
"Sekedar masukan saja apabila akan dihapus, apa memungkinkan harga pertamax bisa diturunkan mungkin bisa jadi sama dengan harga premium? Mungkin itu bisa jadi solusi," ucap Mulan Jameela dalam Raker di DPR, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Tidak hanya itu, Mulan Jameela juga meminta PT Pertamina melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memutuskan rencana penghapusan premium dan pertalite dari pasaran. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat konsumsi masyarakat terhadap kedua jenis BBM tersebut cukup tinggi.
"Ada beberapa yang perlu diperhatikan pertamina dalam rencana penghapusan premium dan pertalite ini, yang pertama kami ingin menanyakan sejauh mana Pertamina sudah melakukan kajian yang mendalam dan lebih luas lagi terhadap masyarakat terkait rencana penghapusan premium dan pertalite ini," ujarnya.
Mulan Jameela melanjutkan, pertimbangan matang dan menyeluruh juga perlu dilakukan mengingat saat ini masyarakat masih menghadapi pandemi Virus Corona yang dinilai cukup memberikan dampak buruk bagi ekonomi. Jangan sampai nantinya penghapusan premium dan pertalite akan memberikan kesulitan baru bagi masyarakat.
"Kedua, apakah Pertamina sudah memikirkan dampaknya terhadap masyarakat mengingat saat ini sedang mengalami ujian pandemi Covid. Karena apabila premium dan pertalite dihapus tentu akan berdampak tidak baik bagi masyarakat," paparnya.
Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Dirut Pertamina: Premium dan Pertalite Harusnya Tak Boleh Dijual
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan premium dan pertalite sebagai gasoline yang memiliki nilai di bawah research octane number (RON) 91 seharusnya tidak boleh lagi dijual di Indonesia. Hal tersebut demi upaya mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan (BBM) untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 yang mensyaratkan gasoline yang dijual minimum harus memiliki nilai research octane number (RON) 91. Untuk diketahui Premium merupakan RON 88 dan Pertalite dengan RON 90.
"Artinya ada dua produk yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu premium dan pertalite," ujar Nicke saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Nicke mengatakan, meski sudah ada aturan melarang, kedua jenis BBM tersebut hingga kini memiliki porsi yang konsumsi yang paling besar. Pada 22 Agustus 2020 tercatat, penjualan premium mencapai 24 ribu kiloliter (KL) dan pertalite sebesar 515 ribu KL.
Kemudian, untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91 yakni pertamax dengan RON 92 sebesar 10.000 KL, dan pertamax Turbo dengan RON 98 sebesar 700 KL.
"Namun demikian kita akan mencoba melakukan pengelolaan hal ini karena premium dan pertalite ini porsi konsumsi paling besar. Karena itu kita segera mendorong bagaimana konsumen mampu untuk beralih ke BBM lebih ramah lingkungan," tandasnya.
Advertisement