Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap 5 pangkalan LPG di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang menjual LPG Subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyalahi aturan Standar Prosedur pendistribusian LPG kepada masyarakat.
Selain itu, agen yang menaungi pangkalan tersebut juga diberikan sanksi pemotongan alokasi LPG Subsidi untuk dialihkan ke agen lainnya.
Baca Juga
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami menyatakan, upaya pemantauan yang dilakukan Pertamina bagi jalur distribusi resmi LPG yakni agen dan pengecer akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir penyalahgunaan LPG subsidi.
Advertisement
"Pemantauan sudah kami lakukan sejak minggu keempat bulan Agustus 2020. Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Pangkalan dan Agen yang nakal," tegas Dewi, Sabtu (12/9/2020).
Dewi menyatakan, Pertamina akan terus memantau stok stok distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Lahat agar dalam kondisi aman. Adapun konsumsi LPG Subsidi saat ini yaitu 778,28 Metrik Ton, naik sebesar 7 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sebesar 727,44 Metrik Ton.
Itu disalurkan melalui 1 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 6 Agen dan 273 Pangkalan resmi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Sementara bagi usaha kecil dan menengah, serta masyarakat mampu dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg.
"Terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa LPG 3 Kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau dengan mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana di wilayah Lahat sebesar Rp 15.650," tutup Dewi.
Subsidi LPG Ditambah, Belanja Negara 2021 Naik Jadi Rp 2.750 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan belanja Negara tahun depan naik Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2.750 triliun, dari usulan sebelumnya sebesar Rp 2.747 dalam RUU APBN 2021.
"Belanja negara dari Rp 2.747,5 triliun jadi Rp 2.750 triliun. Kenaikan dari cost belanja pemerintah pusat, non-KL cadangan untuk PEN yang sudah disampaikan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Bendahara Negara ini menyebut, kenaikan belanja negara terjadi dikarenakan subsidi energi atau LPG yang juga mengalami kenaikan jadi Rp 2,4 triliun, karena penambahan volume LPG menjadi 7,5 juta metrik ton. Sementara dalam RUU APBN diusulkan hanya 7,0 juta metrik ton.
Adapun jika merincikan, kenaikan belanja negara seiring dengan kenaikan belanja pemerintah pusat mengalami sebesar Rp 3,3 triliun. Di mana dari sebelumnya Rp 1.951 triliun menjadi Rp 1.953 triliun.
Di mana jumlah itu terdiri dari, belanja KL sebesar Rp 1.029 triliun dan belanja non KL Rp 924 triliun.
Sementara, untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), justru mengalami penurunan menjadi Rp 795 triliun dari sebelumnya mencapai Rp 796 triliun.
Adapun jumlah itu terdiri dari dana transfer ke daerah mencapai Rp 723 triliun dan untuk dana desa sebesar Rp 72 triliun.
Advertisement