3 Tantangan Besar Pengembangan Industri Syariah di Indonesia

Lembaga keuangan syariah harus melakukan perluasan. Baik dari sisi jangkauan penerima atau pendanaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 20:45 WIB
Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan angka positif meskipun tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Namun memang ada tantangan yang harus dihadapi industri syariah ke depannya. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan, ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi industri keuangan syariah di Indonesia. Di mulai dari permodalan dalam keuangan syariah.

Dalam hal ini lembaga keuangan syariah harus melakukan perluasan. Baik dari sisi jangkauan penerima atau pendanaan

"Lembaga keuangan syariah harus melakukan perluasan jangkauan pemberian pembiayaan atau pendanaan dengan tentunya lebih rendah saat ini," kata Budi di Jakarta, Senin, (5/10/2020).

Selanjutnya percepatan dalam pengembangan inovasi produk syariah. Industri ekonomi syariah harus bisa membuat produk atau program yang lebih variatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam perkembangan ekonomi syariah. Apalagi dana umat yang dimiliki jumlahnya tidak sedikit.

"Perlu SDM yang mampu mengelola dana sesuai dengan ketentuan dalam ajaran islam," ungkap Dody.

Terakhir terkait perkembangan infrastruktur ekonomi syariah, perluasan layanan keuangan syariah dan pemanfaatan teknologi digital. Tantangan-tantangan ini kata Dody saat ini tengah menjadi perhatian Bank Indonesia.

Sebagai regulator, Bank Indonesia tengah mempersiapkan berbagai landasan hukum dalam penguatan koordinasi dari pengembangan ekonomi syariah. Salah satunya dengan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah.

"Kami menyambut baik diskusi dan kajian yang selama ini ada di RUU Ekonomi Syariah," kata dia.

Landasan hukum ini memiliki urgensi yang banyak untuk membentuk keterkaitan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dan pusat. Regulasi ini akan mendorong stimulus ekosistem antara keuangan syariah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Di Tengah Pandemi, Perbankan Syariah Tetap Tumbuh Positif 9,22 Persen

Halal Park Senayan
Pengunjung memasuki Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik diharapkan menjadi tempat bagi para pelaku di industri halal untuk mengembangkan ide kreatifnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di masa pandemi, perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren perkembangan positif. Perbankan syariah tumbuh positif 9,22 persen (yoy) atau Rp 545,39 triliun.

"Walau di tengah pandemi Covid-19, aset perbankan syariah Indonesia pada semester I-2020 mencapai Rp 545,39 triliun, tumbuh 9,22 persen," tulis akun Instagram @ojkindonesia, Jakarta, Rabu (23/9).

 

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah juga mengalami peningkatan di semester ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan DPK perbankan syariah yakni Rp 430,209 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2019 yakni Rp 425,29 triliun.

Begitu juga dengan Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) perbankan syariah dalam periode yang sama yakni Rp 377,525 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada tahun 2019 yakni Rp 365,125 triliun.

Adapun market share perbankan syariah pada Juni 2020 sebesar 6,18 persen dari bank konvensional. Porsi tersebut disumbangdari bank umum syariah sebanyak 65,33 persen, unit usaha syariah 32,17 persen dan BPR syariah 2,5 persen.

Bank syariah menjadi kontributor terbesar dalam mendukung keuangan syariah. Total aset dari bank umum syariah sampai semester I-2020 sebesar Rp 356,33 triliun. DPK dari bank umum syariah tercatat Rp 293,37 triliun dan PYD sebesar Rp 232,86 triliun.

Unit usaha syariah mencatatkan aset di semester I-2020 sebesar Rp 175,45 triliun. DPK dari unit usaha syariah yakni Rp 127,95 triliun dan PYD sebesar Rp 134,16 triliun. Sementara aset dari BPR Syariah tercatat Rp 13,61 triliun dengan DPK Rp 8,89 triliun dan PYD sebesar Rp 10,5 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya