Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta masyarakat agar tetap disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 12:20 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 12:20 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta masyarakat agar tetap disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, cara yang paling efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan menegakkan protokol pencegahan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Karena itu, saya mengharapkan agar kita semua secara disiplin dan tanpa terkecuali menerapkan protokol pencegahan tersebut," kata dia dalam Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Wapres juga meminta agar semua elemen masyarakat dapat memastikan penerapan protokol tersebut dilakukan disetiap lingkungan kerja dan aktivitas sehari-hari. Serta bersama-sama terus membantu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ini.

"Saya mengingatkan bahwa kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Banyak ahli epidemi menilai bahwa pandemi ini hanya bisa diakhiri kalau dunia memiliki vaksin yang efektif," katanya.

Saat ini, lanjut Wapres, beberapa kandidat vaksin telah memasuki tahap uji klinis terakhir, termasuk yang dilakukan di Indonesia. Pemerintah sendiri tengah bersiap agar pada waktunya nanti ketika vaksin dinyatakan memenuhi syarat, masyarakat dapat segera mendapatkan vaksin tersebut.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wapres Ma'ruf Amin Sebut UU Cipta Kerja Mampu Selamatkan UMKM

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu keuntungan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebab, pemerintah telah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan untuk koperasi dan UMKM.

"Dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata dia dalam Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

Selain itu, dukungan lain kepada UMKM juga ditunjukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini pemerintah berupaya menyelamatkan dan membantu sektor UMKM agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan PEN, pemerintah membantu UMKM melalui pemberian subsidi bunga (Kredit Usaha Rakyat/KUR dan non-Kredit Usaha Rakyat), penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit, dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Tak hanya itu, PPh final untuk UMKM juga ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, dan Banpres produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).

Dia menambahkan, pengembangan UMKM juga termasuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan kepada empat hal. Diantaranya pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.

Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil pengembangan dilakukan melalui penguatan peran Institusi Keuangan Mikro Syariah serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha dengan memperkuat kapasitas pelaku usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil. Selain itu, pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya