Buruh Ngotot Minta UMP 2021 Tetap Naik, Ini Sebabnya

KSPI seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Okt 2020, 19:40 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 19:40 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh berjalan menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020. Hal ini dilakukan merespon kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Demonstrasi tersebut nantinya diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh. Mereka akan berdemo di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia bersamaan dengan isu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

"Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," ujar Said dalam pernyataannya kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Said Iqbal meminta agar pemerintah membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Said mencontohkan, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.

Ketiga, menurut serikat pekerja, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi yang ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menanggapi keputusan tidak naiknya UMP 2021. Menurutnya, itu hal yang baik bagi industri kecil, menengah dan aneka.

"Itu bagus. IKM pasti kinerjanya tetap akan baik," katanya kepada Liputan6.com.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UMP 2021 Tak Naik, Buruh Bakal Gelar Demo Besar-besaran

Buruh Kepung Kantor Ahok, Tuntut UMP Naik Rp 650 Ribu
Ratusan buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 (UMP 2021).

Guna menentang hal itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada 2 Noveember dan 9-10 November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pengusaha memang sedang susah. Namun, nasib buruh juga jauh lebih susah. Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Said melanjutkan, perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Tapi jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan keputusan ini. "Apakah Prdesiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" tanyanya.

Adapun, demonstrasi tersebut nantinya diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh. Mereka akan berdemo di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia bersamaan dengan isu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya