Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2022, Ini Pinta Bos OJK

Kebijakan Restrukturisasi Kredit diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Nov 2020, 13:09 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 13:09 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022. Perpanjangan ini merupakan yang kedua setelah diperpanjang hanya sampai 2021.

Kebijakan ini diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Ini perbankan dari segi kekuatan likuiditas cukup bahkan melimpah. Debiturnya bisa di refinancing, dengan POJK 11, bahkan kita perpanjang sampai 2022,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Economic Outlook 2021: Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi, Selasa (24/11/2020).

Adapun dari sisi permodalan disebutkan cukup yakni sekitar 23 persen. Sedari awal, Wimboh mengatakan bahwa OJK senantiasa menekankan kepada perbankan untuk menjalankan conservation buffer untuk memastikan basis modal yang cukup.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang dari awal dalam kondisi normal, kita minta seluruh perbankan dan lembaga keuangan mempunyai basis modal yang cukup dengan melakukan kebijakan conservation buffer. Dan ini hasilnya sekarang dalam kondisi saat ini mempunyai sekitar 23 persen,” jelas dia.

Dengan begitu, perbankan memiliki basis yang cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bahkan untuk mengatasi pengusaha jika diperlukan backup.

Meski demikian, dia meminta para nasabah yang masih mampu membayar kredit untuk tetap terus mengangsur.

"Perpanjangan ini silakan artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan, silakan mengangsur. Yang jelas ini memberi ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan memberi restrukturisasi bagi debitur lain," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, manfaat dari restrukturisasi kredit ini bisa membantu memulihkan ekonomi meskipun pandemi Covid-19 belum memunculkan pertanda akan berakhir.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru, Jumat (20/11/2020).

Jika melihat posisi year to date (y-t-d) hingga Oktober atau pertengahan November 2020, kredit perbankan memang masih terkontraksi sekitar 3 persen. "Tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali," kata Heru.

Adapun, hingga 26 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai Rp 932,6 triliun.

Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional. Heru bilang, angka ini terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK dimana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Heru.

Realisasi Restrukturisasi Kredit OJK Capai Rp 932 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai RP 932,6 triliun, hingga 26 Oktober 2020. Jumlah ini diberikan kepada 7,53 juta debitur secara nasional, dimana nilainya terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah, selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK di mana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, Jumat (20/11/2020).

Sementara, untuk debitur Non UMKM jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22 persen dengan nilai Rp 562,5 triliun, lebih tinggi dari nominal baki debet debitur UMKM.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru.

Dia berharap restrukturisasi ini bisa berhasil. Karena jika tidak, dampaknya akan sangat signifikan terhadap perbankan nasional.

"Saya tidak berani membayangkan dari kalau sekian Rp 932,6 triliun itu 50 persennya gagal. Saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.

Kendati untuk mengantisipasi dampak Covid-19 yang masih berkelanjutan, OJK dengan siaga memperpanjang implementasi POJK 11 ini. Hingga saat ini, implementasi POJK 11 ini diperpanjang hingga Maret 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya