Pemerintah Kejar Target Penyaluran Subsidi Gaji ke 12,4 Juta Pekerja

Kemnaker upaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2020, 20:41 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 20:41 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima, sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Jumat (11/12).

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

"Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

"Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” tutup Menaker Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

11 Juta Rekening Sudah Terima Subsidi Gaji Tahap II

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/subsidi gaji akan terus dilakukan hingga mencapai kuota yang sama pada termin sebelumnya, yakni 12,4 juta penerima.

Sampai dengan hari ini, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz menyampaikan, penyaluran BSU termin-II telah mencapai 90 persen, atau kepada 11 juta rekening penerima.

“Dari 12,4 juta sudah (tersalur) 11 juta,” kata Reza dalam Dialog produktif, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut, Reza menjelaskan tidak ada tambahan penerima dalam termin -II ini. Sebab, termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya. Dimana penerima BSU akan mendapatkan total subsidi sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan Rp 1,2 juta pada masing-masing termin.

Di sisi lain, hal ini juga mengacu pada prasyarat penerima BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Dimana Pekerja harus terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

“Kita harus ikut dengan regulasi kriterianya. Kriterianya dibatasi sampai dengan bulan Juni 2020. Itulah kebijakan,” kata Reza.

Reza menambahkan, bagi pekerja yang terdampak dan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji, pemerintah sebelumnya telah menggulirkan program kartu prakerja. Selain itu juga ada program lainnya, seperti padat karya dan BLT Banpres. 

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?
Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya