Deretan Proyek yang Bakal Ditangani Lembaga Pengelola Investasi

Saat ini sudah ada beberapa proyek yang ingin diinvestasikan melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2020, 16:26 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 16:26 WIB
FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata, menyebut sudah ada beberapa proyek yang ingin diinvestasikan melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Kebanyakan proyek tersebut masih didominasi infrastruktur, yang diantaranya seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan.

"Untuk poryek tahap pertama yang ingin diinevstasikan via LPI kebanyakan masih infrastruktur. Beberapa sudah banyak dibicarakan saat ini bersama dengan calon-calon mitra investor," kata dia dalam Bincang Media, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pernyataanya, Kamis (17/12).

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Optimalisasi Investasi

Pembangunan Tol JORR II
Sejumlah kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan tol yang merupakan bagian dari Tol JORR II di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/12). Jalan tol ini nantinya melintasi beberapa kawasan, seperti Jombang, Ciputat, Pamulang, Pondok Cabe, dan Cinere. (merdeka.com/Arie Basuki)

Peraturan pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," imbuhnya.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar USD 1 Miliar.

"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya