Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengapresiasi dan mendukung pelaku industri fesyen yang masih mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, diharapkan momentum pandemi bisa mendorong pelaku industri fesyen untuk berkreasi, berinovasi, berkolaborasi, dan beradaptasi.
"Saya yakin orang yang bergerak di dunia fesyen itu adalah orang-orang yang kreatif dan inovatif dalam menghadapai tantangan. Jadi, meski virus corona telah menghantam dunia fesyen, namun bagi desainer dan pengusaha fesyen justru keadaan ini bisa menjadi sumber inspirasi dan inovasi baru," kata Menaker Ida dalam sambutannya diacara penyerahan penghargaan Fashion Design Competition (FDC) Tahun 2020 bertema Ethnic During Pandemic, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Menurutnya fesyen merupakan cara untuk mengekspresikan diri dan menggambarkan karakter seseorang. Fesyen bukan sekedar isu mengenai cara berpakaian, tetapi juga gabungan dari berbagai lingkup kehidupan seperti bisnis, tren, dan gaya hidup.
Advertisement
Dalam perkembangannya, fesyen memainkan peran yang semakin penting di dunia industri. Kini, fesyen tidak hanya dilihat dari sektor penampilan yang dilihat dari mata saja, akan tetapi industri fesyen merupakan ujung rantai dari industri tekstil yang memiliki nilai tambah tinggi.
"Desainer harus mampu mewujudkan kebutuhan pasar hingga membuat DNA brand baru yang berbeda dari yang lain. Selain itu, diperlukan pula perubahan strategi bisnis yang lebih fokus untuk membuat produk fesyen yang dibutuhkan di masa pandemi ini," katanya.
Selain itu, desain pun harus bisa dipadupadankan dengan koleksi fesyen yang sudah ada. Strategi pemasaran produk fesyen juga harus terus dikembangkan, salah satunya adalah dengan meningkatkan pemasaraan karya fesyennya secara digital.
Menaker berharap melalui FDC ini, industri fesyen tetap bergerak dan ide-ide kreatif para pelaku industri fesyen. Sehingga karya-karya mereka tetap dapat diserap pasar dan menggerakkan roda ekonomi Indonesia di masa pandemi.
"Semoga kegiatan ini menjadi media kita bersama dalam membantu mereka yang terdampak pandemi di dunia fesyen untuk data terus eksis, bergerak, dan bersemangat untuk bangkit kembali pasca pandemi Covid-19," ungkapnya.
Sementara Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas, Soes Hindharno, mengatakan FDC adalah kompetisi desain fesyen yang bertujuan untuk meningkatkan kreativitas para perancang busana untuk tetap berkarya di tengah pandemi Covid-19.
"Kompetisi ini juga sebagai sarana melahirkan ide-ide kreatif yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, pada kompetisi ini juri memilih tiga nama yang ditetapkan sebagai juara. Juara 1 jatuh kepada Sera Syarifah Rahmania dari Pekalongan, Jawa Tengah dengan tema “Strate”.
Juara 2 berhasil disabet Amanda Magdalena dari Bekasi, Jawa Barat, dengan tema “Terik”. Sementara juara 3 diraih Annisa Aulia Rachman dari Sorong, Papua Barat dengan tema “Lurik Tenun Sumba”.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gandeng KPK, Menaker Jamin Bantuan Subsidi Gaji Transparan dan Akuntabel
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji berlangsung transparan dan akuntabel.
Kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan sengaja menggandeng instansi eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan bersama penyaluran subsidi gaji.
Adapun berdasarkan data Kemenaker per 14 Desember 2020, realisasi penyaluran BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga turun untuk melakukan pengawasan bersama-sama dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Dia juga meyakinkan bahwa tidak ada dana bantuan yang mengendap di kementeriannya, atau berbelok ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan Ida ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait akuntabilitas penyaluran BSU yang melibatkan dana dalam jumlah besar.
"Berdasarkan Permenaker 14 tahun 2020, mekanisme penyaluran BSU ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang sebelumnya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak pernah uang itu mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan," ujar Ida dalam Konferensi Pers ‘Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah’ yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN, Rabu (16/12/2020).
Ida juga menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat mengenai sumber pembiayaan BSU. BSU ditegaskan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 dengan landasan hukum yang kuat.
Dia menampik anggapan bahwa BSU menggunakan uang operasional BPJS TK atau uang pekerja yang dikembalikan.
"Masih saja yang bertanya ini uangnya siapa, ini uang bersumber dari APBN, bukan uang yang diambil dari operasional BPJS TK atau uang pekerja," tegas Ida.
Advertisement