Pemkot Bandung Tak Layani Perusahaan yang Belum Daftarkan Pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 21 Des 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 18:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Hal itu dilakukan untuk mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perlindungan terhadap pekerja sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi.

"Di tengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi," ujar Yana Mulyana dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Yana mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Bandung sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19. Di antaranya rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.

Selain itu ucap Yana, Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan rapid test dan swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan sembako dan alat perlindungan diri (APD). Termasuk memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor di Pemerintah Kota Bandung.

"Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun non formal," kata Yana.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Teguran Tertulis

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Yana menjelaskan otoritasnya terus mendorong setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak mendaftarkan lanjut Yana, maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Tak hanya itu, untuk mendorong pekerja formal maupun informal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, otoritasnya akan memetakan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan. Sehingga dari hasil pemetaan tersebut dapat terlihat berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial.

"Mudah-mudahan upaya kita untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun non formal lebih cepat dan lebih tepat sasaran," sebut Yana.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerja atau buruhnya pada program jaminan sosial. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya