Bank Indonesia Sederhanakan 135 Aturan Sistem Pembayaran jadi 1 Regulasi

Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu regulasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2021, 14:05 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 13:45 WIB
Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 mengenai sistem pembayaran. Penyederhanaan regulasi tersebut untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.

"Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan dan juga menata struktur industri," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, Jakarta, Jumat (8/1).

Filianingsih mengatakan, PBI tersebut terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juli 2021. Nantinya bank sentral juga akan membuat sekitar 10 aturan turunan menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.

PBI baru tersebut akan memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI.

Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

"Tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen," kata filianingsih.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bank Indonesia Sempurnakan Regulasi Perlindungan Konsumen

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan peraturan baru. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

"Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa, (5/1/2020).

Sebelumnya, regulasi ini hanya mencakup sistem pembayaran. Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran dan penyelenggara Kegiatan Layanan Uang. Lalu Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata dia.

Erwin mengatakan penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bank Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen. Menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya