Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berencana untuk membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada pertengahan tahun ini.
Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, masing-masing instansi sebenarnya sudah memberikan usulan formasi kepada Kementerian PANRB dengan batas waktu pada Desember 2020.
Baca Juga
"Sebenarnya sudah selesai pada bulan September 2020, tetapi kemudian diperpanjang sampai dengan Desember 2020 karena ada kebijakan untuk merekrut 1 juta guru PPPK," jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Teguh pun berharap, Kementerian PANRB dapat menyelesaikan perhitungan sekaligus proses verifikasi dan validasi formasi CPNS 2021 pada Februari, untuk kemudian menyerahkan hasilnya kembali kepada masing-masing instansi.
"Saat ini sedang proses berhitung. Bulan Februari diharapkan selesai," ujar Teguh.
Pasca pengumpulan hasil usulan formasi CPNS 2021 rampung, Kementerian PANRB disebutnya harus memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Setelah itu, nanti kami harus memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan, karena terkait dengan masalah anggaran. Jika sudah ada pertimbangan teknis tersebut baru kita bisa tentukan formasi CPNS 2021. Jadi sampai saat ini kami masih memproses hal tersebut," tuturnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Guru PPPK di 2021
Sebelumnya, Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta tenaga pendidik melalui skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka adalah tenaga profesional yang direkrut negara dan memiliki fokus tugas yang berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa," jelas Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Bima menjelaskan, di negara maju, sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya juga membagi ASN menjadi PNS dan PPPK. PPPK dikhususkan merekrut tenaga profesional untuk formasi tertentu.
"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Di antara 147 jabatan fungsional ini, kata Bima, didalamnya terdapat jabatan fungsional guru.
Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.
"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima.
Advertisement