Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi Khusus Rokok Elektrik

Pemerintah diminta segera membuat regulasi terkait dengan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) seperti rokok elektrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2021, 12:10 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 12:10 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakisi, Trubus Rahardiansyah mendesak pemerintah segera membuat regulasi terkait dengan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL). HTPL sendiri meliputi vape atau rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan (HTP), hingga tembakau kunyah.

"Regulasi ini belum ada. Kalau yang ada jenis rokok konvensional, kalau HTPL, vape belum ada," kata dia dalam diskusi virtual Bedah Riset: Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1).

Dia menyebut ada beberapa negara yang memang sudah membuat regulasi mengenai produk HTPL. Salah satunya adalah Inggris. Negara tersebut, mengatur semua mekanisme terkait penggunaan serta sanksi dalam penggunaan rokok elektrik.

"Yang jelas apakah Indonesia perlu mengatur juga ini ada kemungkinan," jelas dia.

Pengamat Kebijakan Publik itu menambahkan, Indonesia memang seharusnya membutuhkan pengaturan sendiri mengenai penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

"Kita membutuhkan pengaturan sendiri mengenai rokok vape sendiri mengenai mekanisme dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya juga," sebut dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sejumlah Perusahaan Lirik Inovasi Olahan Kapsul Tembakau Rokok Elektrik

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Sejumlah perusahaan industri rokok berencana mengembangkan industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo. Bahkan, sudah ada yang telah melakukan investasi, diantaranya PT Karya Dibya Mahardika (JTI) dan PT BAT.

“Kedua perusahaan tersebut akan memproduksi kapsul tembakau rokok elektrik, dengan bahan baku mayoritas impor dan 100 persen produknya akan diekspor, terutama ke Jepang dan Korea,” kata dia dalam diskusi virtual, Senin (18/9/2020).

Adapun penyerapan tenaga kerja kedua perusahaan tersebut sebanyak 2.500 sampai dengan 3.000 orang. Namun, pada 2020 PT Karya Dibya Mahardika (JTI) menyetop produksinya di Indonesia. Hal ini disebabkan pasar ekspor yang semakin anjlok.

“Pada tahun 2020 ini, PT Karya Dibya Mahardika menyetop produksinya karena pasar ekspor yang semakin menurun. Dan juga Philip Morris yang akan segera masuk,” kata Edy.

Sebagai informasi, HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain; sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Kemudian diolah dalam bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Penjualan Produk Rokok Elektrik Terus Alami Peningkatan

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, penggunaan rokok elektrik atau vaping semakin meningkat terbukti dengan adanya peningkatan transaksi terus menerus pada industri ini.

Hal ini tak lain disebabkan oleh semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya kesehatan akan merokok, banyak dari mereka yang mulai beralih dari kebiasaan merokok secara konvensional beralih ke cara mengokonsumsi nikotin yang lebih aman.

Berdasarkan penelitian Public Health England, tingkat bahaya rokok elektrik 95 persen lebih aman dibandingkan rokok biasa dan kini telah menjadi gaya hidup baru bagi sebagian orang di Indonesia.

Hingga saat ini, pengguna vape di Indonesia diperkirakan telah mencapai 2,2 juta pengguna dan 5.000 penjual vape di seluruh Indonesia merujuk pada data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Demi membantu perokok untuk mulai beralih ke cara mengkonsumsi nikotin yang lebih aman, di bawah perusahaan PT. Foom Lab Global di Indonesia Foom meluncurkan Rokok Elektrik Sistem Terbuka (open system). Diperkirakan bahwa vapers di Indonesia membelanjakan lebih banyak untuk rokok jenis ini. 

FOOM sebagai rokok elektrik memberikan pengalaman vaping terbaik di kelasnya dengan memberikan pilihan beragam liquid rasa unik dan disesuaikan dengan cita rasa masyarakat Indonesia.

“Misi utama FOOM adalah membantu perokok dewasa beralih dari rokok konvensional ke cara yang lebih aman dan juga lebih bertanggung jawab dalam mengonsumsi nikotin. FOOM percaya dalam menciptakan kembali cara merokok serta meningkatkan kehidupan perokok dewasa. FOOM bertujuan untuk membantu perokok untuk melupakan merokok dengan cara lama. FOOM memberikan kebebasan yang lebih untuk kehidupan para perokok," kata Co-Founder Foom Lab Global, Feranti Susilowati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

FOOM telah berdiri sejak November 2019, dengan jalur distribusti ke berbagai distributor resmi, retailers, dan ke Alfamart. Pembelian secara online juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web Foom.id atau melalui beragam online e-commerce, FOOM memastikan aksesibilitas kenyamanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan produk kapan saja, di mana saja, online dan offline. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya