PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Industri Otomotif Kian Bergairah

Pemerintah mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah memberikan PPnBM mobil baru 0 persen.

oleh Andina Librianty diperbarui 16 Feb 2021, 15:48 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 15:48 WIB
20150701-Permintaan Mobil Bekas Masih Lesu Jelang Lebaran-Depok 2
Penjual dan calon pembeli tengah mengecek kondisi mobil di showroom penjualan mobil bekas di kawasan Depok, Rabu (1/7/2015). Menjelang Lebaran, tingkat penjualan mobil bekas hanya meningkat sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah memberikan PPnBM mobil baru 0 persen.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong minat beli masyarakat, sehingga dapat membantu pertumbuhan industri otomotif yang kian terpuruk pada tahun lalu.

Sektor otomotif merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor 43,57 persen, penjualan mobil minus 48,35 persen, dan penjualan suku cadang minus 23 persen.

"Kebijakan PPnBM ini memang kebijakan awal untuk mendorong suplai dan demand. Ini kita berikan untuk mendorong demand, sementara untuk suplai, industri otomotif bersama sektor-sektor lain sudah mendapatkan beberapa insentif sejak awal pandemi," jelas Susiwijono dalam diskusi virtual pada Selasa (16/1/2021).

Diskon pajak untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 ini diharapkan meningkatkan konsumsi masyarakat. Pasalnya, harga jual menurun dan diharapkan dapat menarik minat masyarakat. Konsumsi Rumah Tangga (RT) merupakan salah satu faktor kunci pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 2021. Oleh sebab itu, pemerintah salah satunya berupaya meningkatkan daya beli melalui penguatan program bantuan sosial.

Insentif ini pun diharapkan dapat membantu mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun ini. Insentif PPnBM 100 persen pada tiga bulan pertama, kata Susiwijono, terutama untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 agar lebih baik daripada kuartal akhir 2020.

"Pemerintah mendorong kebijakan ini terutama untuk pengungkit di kuartal I, serta menjelang momen Ramadan dan Lebaran," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Pendapatan Negara Hilang Rp 2,3 Triliun

Penjualan Mobil Bekas
Deretan mobil bekas yang dijual di kawasan Jakarta, Senin (23/11/2020). Pasar mobil bekas diprediksi akan meningkat menjelang akhir tahun karena kondisi perekonomian yang saat ini mulai membaik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan membuat potensi pendatapan negara berkurang hingga Rp 2,3 triliun. Diskon pajak ini mulai berlaku pada Maret 2021 untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

"Kami bersama Kemenkeu dan Kemenperin sudah membahas ini dan kita buat simulai dengan pengurangan PPnBM ini bahwa potensi penurunan pendapatannya ada di angka Rp 1 sekian hingga Rp 2,3 triliun untuk di dua segmen tadi," ungkap Susiwijono dalam dialog virtual pada Selasa (16/2/2021).

Kendati demikian, dampak positif dari kebijakan ini adalah tumbuhnya demand masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor atau mobil baru. Seiring dengan peningkatan demand, maka industri otomotif akan turut tumbuh.

"Sehingga hitung-hitungan kami masih cukup positif dibandingkan dengan potensi kerugian dari pendapatan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mendorong kebijakan ini terutama untuk pengungkit pada kuartal I serta menjelang momen Ramadan dan Lebaran," jelasnya.

Susiwijono mengatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan berlaku per 1 Maret 2021. Target ini karena pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021, yang diharapkan lebih baik daripada kuartal IV 2020.

Sektor otomotif merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor 43,57 persen, penjualan mobil minus 48,35 persen, dan penjualan suku cadang minus 23 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya