Perhatikan, Jangan Salah Pilih Asuransi Biar Mobil Kena Banjir Dapat Ganti Rugi

Pencairan uang ganti rugi asuransi hanya berlaku bagi pemilik polis dengan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 16:00 WIB
Warga Pahang di Malaysia Dievekuasi Akibat Banjir
Sebuah mobil terendam banjir di Sementeh, dekat Lanchang di negara bagian Pahang Malaysia (6/1/2021). Hujan deras terus melanda sebagian wilayah Malaysia, menyebabkan ribuan orang dievakuasi di negara bagian selatan Johor dan beberapa bagian jalan raya Pantai Timur di Pahang. (AFP/Mohd Rasfan)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemukiman warga dan jalan raya di Jakarta terendam banjir akibat curah hujan ekstrem sejak Jumat (19/2) sampai Sabtu (20/2) kemarin. Kawasan Kemang di Jakarta Selatan menjadi salah satu contoh wilayah yang terdampak parah banjir.

Berdasarkan cuplikan video dan gambar yang beredar di internet, banjir yang berada di kawasan elit tersebut cukup tinggi. Terlihat deretan mobil elit terendam mulai hanya menutupi kap mobil saja hingga ada yang hampir sampai atap atas mobil.

Sontak publik pun mempertanyakan apakah pemilik mobil-mobil tersebut nantinya berhak mendapatkan ganti rugi asuransi. Mengingat biaya perbaikan untuk mobil yang terendam banjir cukup menguras kantong.

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, tidak semua pemilik kendaraan roda empat korban banjir akan menerima asuransi. Sebab, pencairan uang ganti rugi asuransi hanya berlaku bagi pemilik polis dengan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.

"Untuk claim (mobil) pastinya pastikan dulu, mobilnya dicover asuransi ada perluasan jaminan terhadap banjir bencana alam atau tidak. Jika tidak ada perluasan jaminan, maka kerugian atau kerusakan akibat banjir, tidak bisa dicover," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (25/2).

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Imbauan

FOTO: Banjir Rendam Tol JORR di Kawasan TB Simatupang
Seorang pria mendorong mobil yang mogok saat banjir menggenangi Jalan Tol JORR di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir terjadi akibat luapan Kali Serua yang berada di pinggir jalan tol. (merdeka.com/Arie Basuki)

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pemilik polis standar untuk memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Terutama yang tinggal di daerah rawan bencana agar kendaraan bisa terlindungi dalam situasi yang tidak diinginkan.

"Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Ini supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," tegasnya.

Adapun, untuk melakukan perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan berbagai cara yang mudah. Seperti menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.

"Atau hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau bisa datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis nantinya akan disurvey langsung oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement," tukasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya