BPN Tertibkan Penyalahgunaan Izin Tata Ruang

Dalam proses penertiban penataan ruang, dibutuhkan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik)

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Mar 2021, 21:22 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 21:18 WIB
FOTO: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal III 2020 Masih Minus
Pemandangan deretan gedung dan permukiman di Jakarta, Rabu (1/10/2020). Meski pertumbuhan ekonomi masih di level negatif, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut setidaknya ada perbaikan di kuartal III 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses penertiban penataan ruang, dibutuhkan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik). Wasmatlitrik sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap mengedepankan hukum administratif sebelum ditemukan bukti lanjutan yang menyeret pelaku ke ranah pidana.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Muda Wilayah II Arif Wahyudi menuturkan bahwa hingga tahun 2020, terdapat 53 titik Wasmatlitrik di Jawa dan Bali. Pihaknya mengumpulkan bahan bukti semua kasus tersebut dengan melibatkan semua pihak dari sektor terkait semisal terdapat dugaan pelanggaran di sungai, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perairan setempat untuk mengidentifikasi bukti.

Seperti pada kasus Wasmatlitrik di perluasan pembangunan perumahan di Kota Bandung tahun 2018. Terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga dilakukan pengumpulan bahan bukti.

Ditemukan bukti bahwa letak perumahan berada di daerah yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sehingga bertentangan dengan aspek penataan ruang. Ketika dibuktikan lebih jauh, ternyata adanya pemalsuan di berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melibatkan forensik kepolisian.

Tak hanya kelengkapan izin, terdapat juga analisis dampak ke lingkungan. Karena posisi pemukiman berada di daerah RTH, tentu akan berdampak ke resapan air. Risiko juga tinggi karena berada di daerah rawan longsor.

“Jika RTH itu kosong tanpa ada pemukiman, tentu tidak menimbulkan korban jiwa dan material jika terjadi bencana longsor, itu yang kita antisipasi,” tutur Arif Wahyudi selaku PPNS Penataan Ruang Muda Wilayah II dalam keterangannya, 

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Substansi Wilayah I, Arief Harsoyo juga memaparkan bahwa dari tahun 2015 hingga 2020 terdapat lima titik Wasmatlitrik di Sumatra. Kasus yang ditemukan yakni kasus industri pengolahan persawahan. Ada satu perusahaan yang menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan izin. Izin awal hanya sebatas izin pergudangan, namun kenyataannya terjadi aktivitas industri. Ditemukan bukti berupa fasilitas-fasilitas industri dalam gudang tersebut.

Dalam hal ini, menurut Arief Harsoyo pihaknya melakukan identifikasi saksi dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait seperti pemilik perusahaan, dan pemerintah daerah. Juga dilaksanakan bedah kasus untuk membuktikan apakah pelanggaran ini menyangkut unsur pidana atau tidak.

“Pembuktian tidak hanya berupa dokumen formil tapi juga secara teknis, apakah benar jika kasus tersebut benar terjadi perubahan fungsi ruang,” papar Arief Harsoyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kalimantan dan Sulawesi

Program SERASI Ubah Rawa Jadi Lahan Produktif Mendapat Dukungan DPR
Mulai tahun 2019 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaksanakan Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) yang akan memanfaatkan 500 ribu lahan rawa pasang surut di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Koordinator Substansi Wilayah III, Mokhamad Ikhsan melaporkan bahwa ada sebanyak 28 titik di Kalimantan dan 35 titik di Sulawesi yang sudah di-Wasmatlitrik. Dia mengungkapkan, salah satu kasus yang terjadi di wilayah III, yaitu sebuah resor tanpa izin yang tidak menaati rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

“Tidak memberikan akses ke pantai, suatu perusahaan yaitu X Resort. Adapun tindakan yang dilakukan, yaitu pengambilan barang, olah TKP, melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi di lapangan dan juga kepada pemilik perusahaannya sendiri. Pada intinya bangunan X Resort berada pada pola ruang pertanian, perumahan, sempadan pantai, dan pantai berhutan bakau,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Substansi Wilayah IV, Andri Novasari menunjukkan ada sembilan titik Wasmatlitrik di Maluku, tiga titik di Papua, dan 12 titik di Nusa Tenggara. Pihaknya juga menemukan kasus pelanggaran, yakni bangunan Hotel A di kawasan sempadan pantai. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan multidoor system yang menghasilkan Pulbaket atau Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan mendatangi lokasi pelanggaran.

“Kasus ini juga diindikasi pelanggaran KLHK dan KKP, jadi kita turun beraama-sama untuk mengawal undang-undang masing-masing,” tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya