Sri Mulyani Ungkap 4 Alasan Lahirnya Batam Logistic Ecosystem

Batam Logistic Ecosystem merupakan bentuk konkret dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2021, 14:49 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 14:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pentingnya menghadirkan Ekosistem Logistik Batam atau Batam Logistic Ecosystem (BLE). Menurutnya, ada 4 alasan yang mendasarinya. 

Pertama, untuk mendongkrak daya saing ekonomi Batam yang selama lima tahun berturut-turut pertumbuhannya di bawah ekonomi nasional.

"Alasannya, satu untuk meningkatkan competitiveness dari Batam. Jadi, pulau Batam dari kinerja ekonominya yang selama 5 tahun terakhir pertumbuhannya dibawah ekonomi nasional," kata dia dalam acara Konferensi Pers Launching Batam Logistic Ecosystem (BLE), Kamis (18/3/2021).

Padahal, Bendahara Negara ini bilang, potensi sumber daya yang dimiliki oleh pulau Batam sangat besar. Walhasil, kemudahan perizinan berusaha harus segera diwujudkan melalui BLE.

"Jadi, ini salah satu bentuk Batam Logistic Ecosystem untuk meningkatkan kepastian berusaha dan daya tarik berinvestasi di Batam," terangnya.

Kedua, melalui Batam Logistic Ecosystem diharapkan turut berkontribusi untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. Menyusul adanya langkah nyata untuk memperbaiki kinerja ekspor dan impor di Batam.

" Seperti kita semua lihat dalam 1 tahun terakhir akibat pandemi dengan kegiatan ekonomi yang menurun, ekspor impor justru pada situasi seperti inilah kita perlu membenahi diri. Sehingha kalau nanti lagi pulih dia sudah bisa memberikan pelayan jauh lebih baik. Jadi, ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi, meningkatkan, serta mengakselerasi pemulihan tersebut," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UU Cipta Kerja

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketiga, BLE sebagai bentuk konkret dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Khususnya untuk memperbaiki lingkungan bisnis dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Ini kan bagian dari mengurangi regulasi dan inefisiensi. Sehingga lebih mudah untuk memberikan kepastian," ucapnya.

Terakhir, memperkuat koordinasi antara pemerintah dan stakeholders lainnya terkait upaya untuk memangkas regulasi berusaha yang berbelit-belit dan perbaikan iklim investasi dalam negeri.

"Ini BLE dianggap akan menciptakan koordinasi platform bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta dunia usaha. Sehingga mereka koordinasinya jauh lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian (berusaha)," ungkap dia menekankan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya