Masih Mau Pinjam Uang di Fintech Ilegal? Ini Setumpuk Risikonya

Terdapat sejumlah risiko yang akan dihadapi nasabah apabila terjebak dalam penggunaan fintech ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Fintech, Fintek, e-Payment, Pembayaran Elektronik
Ilustrasi Fintech, Fintek, e-Payment, Pembayaran Elektronik. Kredit: Ahmad Ardity from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal sepanjang 2020 hingga Februari 2021. Alasan penutupan tersebut karena tidak berizin sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Vice President Digital Banking Development and Operation Division Bank Rakyat Indonesia Kholis Amhar menjelaskan, terdapat sejumlah risko yang akan dihadapi apabila terjebak dalam penggunaan fintech ilegal.

"Potensi masalah akibat fintech ilegal, misalnya karena adanya akuisisi dan merger menimbulkan adanya risiko data nasabah itu diperjualbelikan. Ada yang merger makanya ada risiko seperti itu," ujar Kholis, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Kholis melanjutkan, potensi risiko selanjutnya adalah adanya kecurangan data (fraud) dan pelanggaran penggunaan data (breach). Hal ini karena banyak fintech yang tidak mengikuti aturan pendirian fintech.

"Kemudian masih terkait data adanya data fraud atau data breach. Fintech ilegal banyak yang tidak mengikuti code of conduct penyelenggaraan fintech. Sehingga banyak terjadi kasus fintech mengakses data nasabah berupa foto dan kontak," jelasnya.

Risiko selanjutnya adalah penagihan yang tidak etis sesuai dengan kaidah penagihan perbankan. Apabila resiko-resiko ini dibiarkan maka bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan.

"Data nanti kemudian disalahgunakan atau digunakan untuk alat penagihan yang tidak etis. Perlindungan ke konsumen kurang bagus sehingga berpotensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Waduh, 1.200 Fintech Ilegal Ditutup Sepanjang 2020

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Rilis Kasus Fintech Ilegal
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/1). Dalam kasus ini 4 orang DC dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal sepanjang 2020 hingga Februari 2021. Namun fintech ilegal masih terus bermunculan sampai saat ini.

"SWI menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun. Artinya dalam satu hari bisa tiga sampai empat yang ditutup, tapi masih saja bermunculan," ungkap Tirta dalam webinar Infobank pada Selasa (13/4/2021).

Selain itu, SWI dalam priode yang sama juga menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal. Artinya, lebih dari satu setiap hari ditutup. Selain itu, SWI juga menutup 92 layanan gadai ilegal.

Meski sudah memakan banyak korban dengan kerugian yang sangat besar, kata Tirta, masih banyak masyarakat yang percaya dengan berbagai tawaran investasi ilegal.

"Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan juga gadai ilegal pada masa pandemi marak terjadi. Itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," tutur Tirta.

Tirta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

Caranya dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157. Selain itu, juga bisa menghubungi melalui WhatsApp pada nomor 081157157157.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya