Liputan6.com, Jakarta - Lonjakan kasus Covid-19 di India menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan pengetatan hingga pelarangan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman dalam sebuah video di instagramnya @fadjroelrachman.
Menurut dia, pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India. Untuk itu, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.
Advertisement
"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dikutip Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 di India dalam sehari mencapai 295.041. Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian 2.022 dalam satu hari.
Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat. Untuk itulah, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.
"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada prapengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan (mudik)," ujar Fadjroel.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Siapkan Titik Penyekatan Jalur Tikus untuk Pemotor
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.
Mendukung peraturan, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini. Salah satunya jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal, maupun pemudik dengan motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik motor," katanya seperti dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Selasa (20/4/2021).
Lanjutnya, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Advertisement
Operator Bus
Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," pungkasnya.