Usai Larangan Mudik, Kereta Bandara Soetta dan Kualanamu Kembali Beroperasi 18 Mei 2021

KAI Bandara PT Railink akan beroperasi kembali pada 18 Mei 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Mei 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 16:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Ilyas I)
Mewahnya KA Bandara (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Liputan6.com, Jakarta - KAI Bandara PT Railink akan beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei 2021. Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah berakhirnya larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik

Adapun larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“PT Railink akan beroperasi kembali mulai tanggal 18 Mei 2021 dengan 40 jadwal perjalanan untuk KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan 20 jadwal perjalanan untuk KAI Bandara Kualanamu,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink Anggoro Triwibowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/5/2021).

“Pengoperasian KAI Bandara tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat dan untuk mengurangi kontak fisik, antrean dan waktu tunggu di masa pandemi, kami mengimbau bagi pelanggan untuk membeli tiket KAI Bandara secara online melalui aplikasi, website, tap n go dan mitra Railink," kata Anggoro.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang KAI Bandara di website PT Railink, yaitu : www.railink.co.id atau di social media Railink IG: @kabandara, FB: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS.Informasi lebih lanjut melalui e-mail : humas@railink.co.id

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KA Bandara Soetta Punya Layanan Kelas Premium Mulai 1 April 2021

Kartu Perfeq Rider Permudah Pengguna Kereta Bandara Soetta
Petugas membantu pengguna transportasi kereta Bandara Soetta saat menggunakan kartu Perfeq Rider di Jakarta, Kamis (7/6). PT Railink menerbitkan kartu ini untuk meningkatkan kenyamanan pengguna reguler kereta KA Bandara Soetta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Railink didirikan untuk menjadi operator KA Bandara di Indonesia yang berdedikasi untuk menghadirkan semangat baru dalam pelayanan moda transportasi Kereta Api di Indonesia.

KAI Bandara memberikan akses yang mudah menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menawarkan keunggulan-keunggulan kompetitif seperti ketepatan waktu (on time performance), kepastian, kecepatan, dan kenyamanan.

“KAI Bandara Soekarno-Hatta kini hadir dengan pilihan harga yang lebih terjangkau mulai dari Rp 5.000. Pada tanggal 1 April 2021 nanti kami akan meluncurkan layanan baru, yaitu KAI Bandara Premium”, ungkap Anggoro Tri Wibowo selaku Plt. Direktur Utama PT Railink, Kamis (25/3/2021).

Program ini berlaku untuk KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. KAI Bandara Executive adalah KAI Bandara yang sudah beroperasional saat ini.

Sedangkan layanan baru KAI Bandara Premium adalah KAI Bandara Soekarno-Hatta yang mengalami penyesuaian peta/denah tempat duduk dan tarif pada beberapa jadwal keberangkatan.

“Penyesuaian denah tempat duduk dan tarif ini berlaku pada beberapa jadwal keberangkatan dan tidak semua jadwal keberangkatan mengalami penyesuaian,” kata Anggoro.

“Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta kelas premium ini hanya berlaku untuk pembelian di channel offline melalui VM & POS serta channel online melalui Website & Mobile Apps, tidak berlaku channel pembelian melalui B2B, Tap & Go, MPOS dan Reduksi atau Corporate Member”, ujar Anggoro.


Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kartu Perfeq Rider Permudah Pengguna Kereta Bandara Soetta
Petugas membantu pengguna transportasi kereta Bandara Soetta saat menggunakan kartu Perfeq Rider di Jakarta, Kamis (7/6). PT Railink menerbitkan kartu ini untuk meningkatkan kenyamanan pengguna reguler kereta KA Bandara Soetta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Operasional Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid19).

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Adanya pilihan layanan tambahan kelas baru ini diharapkan dapat memberi banyak alternatif pilihan bagi pelanggan serta semakin meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang untuk melakukan mobilitas sehari-hari,” kata Anggoro. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya