Biaya Melahirkan Juga Bakal Kena PPN

Dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak kena pajak.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jun 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2021, 14:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa. Salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin. Hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak. Dalam RUU KUP pasal tersebut dihapus sehingga dikenakan pajak.

Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.

Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, hingga jasa pengobatan alternatif.

Selain itu dalam draft RUU KUP yang baru, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, padahal PPN yang berlaku saat ini di kisaran 10 persen.

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menerapkan kebijakan PPN multi tarif yang tercantum dalam ayat 2 pasal 7A yakni tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sembako hingga Pasir Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

 

Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:

1. Beras dan Gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam Konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula Konsumsi

Infografis

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya