Pesangon Belum Dibayar Sejak 2016, Pilot Eks Merpati Nusantara Kirim Surat ke Presiden

Hak pesangon para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines masih tertunda sejak tahun 2016.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jun 2021, 11:28 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 11:28 WIB
Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Anthony Ajawaila mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait pemenuhan hak-hak pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

“Berawal dari adanya pemberitaan dari Kementerian BUMN pada Mei 2021 yang berencana akan menutup beberapa perusahaan salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines (MNA),” kata Anthony dalam konferensi pers Pembacaan Surat Terbuka Eks Pilot Merpati, Rabu (23/6/2021).

Untuk itu, Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan dan melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan ini.

Anthony menerangkan kronologis penundaan hak-hak pegawai PT MNA, yakni pada 1 Februari 2014, PT MNA berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif dari 1.233 pegawainya.

Kemudian pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30 persen dan dijanjikan penyelesaiannya rampung pada Desember 2018.

“Namun kenyataannya SPU yang dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang (PKPU) pada 14 November 2018, di pengadilan Negeri Surabaya dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya,” ujarnya.

Dengan demikian hingga saat ini, hak pesangon para mantan pegawai PT MNA masih tertunda sejak tahun 2016.

Begitupun hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.

Saksikan Video Ini

Erick Thohir Bakal Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Termasuk Merpati?

FOTO: Erick Thohir dan DPR Bahas Penyelamatan Perbankan Akibat COVID-19
Menteri BUMN Erick Thohir K. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri BUMN Erick Thohir mengkonfirmasi akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah tidak beroperasi sejak 2008.

Dalam pembubaran 7 BUMN ini, Erick Thohir akan meminta persetujuan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA), apakah secara operasi akan disudahi atau justru dilakukan pemergeran.

"Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zolim kalau enggak ada kepastian," kata dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurut dia, pembubaran ketujuh BUMN tersebut jadi peringatan bagi perusahaan milik negara lain untuk tak henti melakukan inovasi. Sebab bukan tak mungkin di masa mendatang akan ada pembubaran perusahaan BUMN-BUMN lainnya.

"BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan," serunya.

Senada, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sebelum melakukan pembubaran, pihaknya akan melakukan penilaian kepada 7 BUMN tersebut secara nilai aset, tenaga kerja, dan operasional perusahaan.

Pria yang akrab disapa Tiko ini lantas menyebut beberapa perusahaan BUMN yang kelak akan dibubarkan, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Selain itu, ia juga mengutip maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam pertimbangan untuk dibubarkan.

Namun, Kementerian BUMN masih perlu melakukan kajian lebih lanjut lantaran Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas maintenance, repair and overhaul (MRO) di Surabaya.

Toko menyatakan, pembubaran 7 BUMN termasuk Merpati nantinya akan dikabarkan pada semester II 2021. "Merpati perlu kajian. Ada pinjaman kreditur yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya