Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.
Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.
Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.
Advertisement
Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.
Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.
"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan peraturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden, langkah PPKM darurat ini harus diambil karena melihat kondisi penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.
"Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).
Lanjutnya, penerapan PPKM darurat ini meliputi pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM yang sudah dilakukan selama ini.Â
"Secara terperinci, bagaimana peraturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Maritim dan Investasi untuk menerangkan secara sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," imbuhnya.
Jokowi mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku ini demi menekan laju penyebaran virus. Pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatur negara dan tenaga kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19.
"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.Â
Advertisement
Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.