Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Agar Tertib Program Jamsostek

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir, dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

oleh stella maris diperbarui 02 Jul 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 17:44 WIB
Erick Thohir
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir membahas perlindungan tenaga kesehatan dari paparan COVID-19 dalam pertemuan dengan IDI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 terkait perlindungan jaminan sosial. 

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir, dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu dinilainya sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," tutup Anggoro.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya