Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat semakin menekan usaha di bidang hotel dan restoran. Konsumen untuk kedua bisnis tersebut dipastikan mengalami penurunan.
Maulana mengungkapkan bahwa bisnis hotel dan restoran selama 1,5 tahun terakhir masih berupaya untuk bisa bertahan. "Kalau ditanya dampak, sama juga dengan lockdown yang sekarang. Dampaknya pasti negatif, tidak bagus bagi sektor hotel dan restoran karena konsumennya pasti sudah tidak ada," kata Maulana saat dihubungi Liputan6.com pada Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga
Tidak hanya kegiatan wisata yang dibatasi dengan penutupan sementara, kegiatan bisnis pun juga dibatasi. Hal ini tentunya berdampak langsung pada okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel dan konsumen restoran.
Advertisement
"Bukan hanya wisata, kegiatan bisnis juga tidak ada karena tidak boleh bergerak, tentu tidak ada. Kalau ada pun yang penjualanya online, tapi kalau penjualan online tidak sebanding dengan jumlah restoran yang ada," tutur Maulana.
Ia pun memperkirakan okupansi hotel dapat tertekan seperti tahun lalu, yakni bisa hanya single digit. Ditambah lagi, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pun harus memenuhi berbagai persyaratan seperti kartu vaksinasi, serta hasil tes negatif PCR 2x24 jam untuk moda transportasi udara. Sehingga, mereka dinilai akan enggan untuk bepergian.
Untuk transportasi laut, kereta api, darat, serta angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.
"Okupansi hotel bisa sama seperti tahun lalu, bisa turun sampai single digit karena sekarang memang ketat sekali. Orang pasti lebih memilih tidak bergerak," ungkap Maulana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha Cuma Bisa Pasrah
Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku sudah tidak ada upaya yang bisa dilakukan para pengusaha mal pasca pemerintah kembali meminta agar pusat perbelanjaan tutup sementara selama masa PPKM darurat. Sebab selama 1,5 tahun terakhir mereka sudah terpuruk akibat kebijakan PSBB tahun lalu ketika pandemi terjadi.
"Ya benar, karena para pelaku usaha sudah hampir 1,5 tahun ini dalam kondisi terpuruk," kata Alphonzus kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7).
Dia menuturkan, memasuki tahun 2021, para pengusaha mal memasuki masa yang lebih berat dari tahun lalu. Alasannya, dana cadangan yang dimiliki sudah terkuras habis dipakai tahun lalu untuk bertahan.
Memang kondisi awal tahun transaksi di pusat perbelanjaan dan mal sudah mulai mengalami peningkatan. Namun kondisi tersebut masih dalam tahap pemulihan. Apalagi masih ada pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Pusat Perbelanjaan (mal) masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," kata dia.
Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli ini tetap menuntut pengusaha untuk membayar pegawai. Meskipun pemerintah memerintahkan agar mal tutup sementara.
"Meskipun tidak beroperasional namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah," katanya.
Belum lagi selama penutupan sementara, pasti ada karyawan yang dirumahkan. Bila kondisi ini terus berlanjut, dia khawatir akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement
PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.
Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.
Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.
Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.
Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.
"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya. Â