Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum melunasi biaya akomodasi hotel untuk tenaga medis dan isolasi pasien tanpa gejala (OTG) Covid-19. Dalam catatan Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, total tunggakan biaya akomodasi tersebut mencapai Rp 140 miliar untuk 14 hotel yang bekerja sama dengan BNPB.
"Masih adanya sejumlah hotel yang jadi penyelenggara isolasi OTG dan tenaga kesehatan yang masih belum terbayar. Dari laporan ini totalnya sekitar Rp 140 miliar," kata Iwan di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Iwan mengatakan tertundanya pembayaran tersebut untuk periode Februari-Juni 2021. Dana ini seharusnya menjadi pendapatan hotel penyelenggara program isolasi mandiri yang digagas pemerintah.
Advertisement
"Ini untuk pembayaran dari Februari- Juni, ini kan cashflow," kata dia.
Sejumlah pengelola hotel ini pun meminta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta untuk difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan BNPB. "Ada permohonan bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran untuk biaya Akomodasi Tenaga Medis dan OTG," kata dia.
Meski begitu, Iwan meminta program pemerintah yang melibatkan industri perhotelan bisa diperluas. Misalnya dalam penempatan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri untuk menjalani isolasi mandiri selama 8 hari.
"Kami meminta hotel peserta agar diperluas dan diberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada 38 Hotel
Saat ini PHRI DKI Jakarta mencatat sudah ada 38 hotel yang diperuntukkan untuk isolasi mandiri program tersebut. Sedangkan hotel yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan dan pasien OTG program pemerintah sekitar 2-3 hotel saja.
Selai itu, Iwan juga meminta agar kebijakan di beberapa kantor kementerian yang melarang tawaran kunjungan dari hotel dihapuskan. Sebab cara ini merupakan salah satu upaya agar industri perhotelah tetap beroperasi.
"Telah terjadi pelarangan petugas hotel guna melakukan kunjungan penjualan (Sales Call) ke beberapa instansi terkait seperti Kementrian Agama – di Lapangan Banteng dan Kementerian Tenaga Kerja," kata dia
"Mohon kiranya kantor pemerintahan tidak memberlakukan kebijakan seperti ini," pinta Iwan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement