Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sangat membantu penjualan kendaraan bermotor selama masa pandemi Covid-19. Hingga Juni 2021, tercatat sudah ada 167.774 unit kendaraan yang terjual.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, kebijakan PPnBM ini meningkatkan penjualan kendaraan bermotor. Sampai Juni penjualannya sudah mencapai 167.774 unit," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Investor Daily Summit 2021, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Demi mempercepat proses pemulihan ekonomi, Pemerintah memperpanjang kebijakan diskon PPnBM 0 persen ini hingga akhir tahun. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan 2.500 cc. "Dalam rangka mendorong penjualan kendaran bermotor, kami kasih diskon pajak PPnBM sampai 31 Desember dengan kapasitas 2.500 cc, ini dasarnya," sambung dia,
Advertisement
Agus mengatakan peningkatan penjualan kendaraan bermotor ini akan menghasilkan efek domino. Sehingga mampu mendorong perekonomian nasional karena lebih banyak pihak yang terlibat ketika industri ini kembali bergerak menuju pemulihan.
"Ini berdampak positif yang memiliki multiplier effect sehingga pada gilirannya akan mampu mendongkrak perekonomian nasional," kata dia.
Agus menuturkan, saat ini ada 21 perusahaan yang memproduksi kendaraan roda empat atau lebih yang nilai investasi mencapai Rp 71,35 triliun. Mereka memproduksi kendaraan 2,35 juta unit per tahun. Memperkerjakan 38 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta pekerja di sepanjang rantai nilai industri ini.
"Saat ini tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan roda 4 atau lebih yang ada di Indonesia," kata dia.
Sampai bulan Mei 2021 lalu tercatat sudah 14 ribu unit kendaraan roda empat atau lebih dan 320 kendaraan roda dua telah diproduksi. Tercatat sejak Januari 2021 hampir Rp 30 triliun kendaraan roda empat atau lebih telah di ekspor keluar negeri. Sekitar Rp 18,63 triliun yang diekspor ke 80 negara di dunia merupakan kendaraan CBU.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Baru Tak Tepat, Hambat Indonesia Jadi Negara Maju
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0 persen untuk pembelian mobil baru hingga Agustus 2021. Diskon pajak pembeliam mobil baru ini dinilai sebagai upaya akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Awalnya, diskon pajak mobil baru 100 persen ini hanya berlaku dari Maret hingga Mei saja. Di bulan Juli-Agustus, insentifnya dipotong 50 persen.
Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perpanjangan insentif PPnBM ini dinilai tidak tepat terutama saat Indonesia masih sibuk mengendalikan pandemi Covid-19.
"Tidak tepat, karena seolah di tengah PPKM darurat mendorong masyarakat untuk melakukan mobilitas dengan pembelian mobil baru. Harusnya tidak perlu insentif PPnBM, karena masalah utamanya adalah pandemi," pungkas Bhima saat dihubungi Liputan6.com, Senin (12/7/2021).
Lanjutnya, logika insentif PPnBM sudah salah total dari awal. Pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, bahkan meningkat di pertengahan Juni, harus diselesaikan agar masyarakat dapat beraktivitas dan secara alami dapat membeli mobil dengan harga normal.
Selain itu, pajak 0 persen ini dinilai bertentangan dengan visi Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Saat ini, standar negara maju ialah pengurangan emisi karbon dan fokus terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, jika insentif ini terus dijalankan, tentu akan menghambat langkah Indonesia menjadi negara maju.
"Yang jelas kontradiktif dengan upaya mengurangi emisi karbon. Saat pandemi emisi karbon bisa ditekan karena penggunaan kendaraan bermotor turun. Yang ditakutkan paska pandemi akibat insentif PPnBM ini emisi karbon naik signifikan," tandas Bhima.
Advertisement