Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hingga 31 Maret 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas perbankan dan menjaga kinerja debitur restrukturisasi Covid-19.
Baca Juga
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Wimboh menjelaskan, kinerja industri perbankan terus membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.
Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Des 2020 menjadi 3,35 persen di Juli 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.
“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pedoman Pelaksanaan
Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:
- Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
- Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
- Prasyarat Pembagian Deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi
- Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank
Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan.
Advertisement
Stimulus BPR dan BPRS
Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.
POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.
Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.
Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid 19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.