Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl yang merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu semakin memperkuat komitmen KKP untuk melaksanakan tata kelola perikanan indonesia yang berkelanjutan dan mencegah eskalasi konflik horizontal antar nelayan.
Advertisement
Baca Juga
“Kami telah mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia di wilayah perairan Aceh Timur pada Jumat (3/9/2021),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin," dikutip dari laman kkp.go.id, Minggu (5/9/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Adin.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tegas
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan, mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.
“Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antar nelayan,” tegas Pung.
Pung Nugroho juga memastikan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Adapun selama tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Advertisement