Liputan6.com, Jakarta - Bagian penting dalam industri pertambangan tidak melulu hanya profesional yang bekerja lapangan. Perlu juga tenaga kerja yang mampu menyusun dokumen elemen, melakukan analisis kesenjangan, mengembangkan tahapan implementasi, serta mengelola SMKP Mineral dan Batu bara.
Semuanya harus dilakukan secara tepat oleh tenaga kerja berkompeten di bidang ini.
Terkait hal itu, PT ABM Group bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Advertisement
Untuk kali pertama, in house training ini diselenggarakan pascapenerbitan Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan SMKP Minerba.
Perlu diketahui, saat ini hanya instansi yang teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melalui Kepala Inspektur Tambang yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pengolahan dan/atau pemurnian.
PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat yang teregistrasi mengadakan pelatihan Audit SMKP yang diikuti 20 peserta.
Mereka akan mengikuti Diklat Audit SMKP ini selama sembilan belas hari (6-24 September 2021) secara online.
Harapannya, tentu agar peserta memahami dasar, hukum, dan latar belakang SMKP Minerba, elemen-elemen SMKP Minerba, dokumen SMKP, serta memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP.
Jadi, mereka bisa melakukan tugas dan kewajibannya sesuai target yang ditetapkan.
Reporter: Shania