Jelang Evaluasi PPKM Level, Pengusaha Soroti Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Terkait kebijakan perpanjangan PPKM level, pengusaha menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat aktivitas di berbagai tempat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Sep 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2021, 12:15 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan terus mengevaluasi penerapan PPKM Level setiap pekan untuk memantau laju penularan Covid-19 di wilayah-wilayah penerapannya.

Terkait kebijakan perpanjangan PPKM ini, pengusaha menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat aktivitas di berbagai tempat.

Pelonggaran yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dipandang jadi satu solusi tepat. Apalagi, dengan adanya sistem monitoring melalui aplikasi Peduli Lindungi di sektor seperti perkantoran, restoran, dan sektor lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai hal tersebut sudah jadi langkah yang tepat. Namun, ia juga memberikan dua catatan terkait penggunaan aplikasi tersebut.

“Kalau kita lihat sebentar lagi perkantoran udah boleh buka tapi memang kapasitas dibatasi dengan nanti pakai PeduliLindungi juga, ini sudah on the right track, dibuka dengan monitoring lebih baik,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (12/9/2021).

Kemudian, dua catatan yang ia soroti dalam penerapan aplikasi tersebut adalah terkait proses pengajuan QR Code dan keandalan sistem PeduliLindungi.

Terkait pengajuan QR Code sebagai salah satu syarat yang harus digunakan tersebut, ia menyayangkan proses yang membutuhkan waktu cukup lama.

Apalagi, kata dia, kedepannya akan semakin banyak permohonan yang masuk karena banyak sektor mulai bisa beraktivitas kembali.

“Kaitannya saat ini kan yang ingin mendapatkan QR Code itu cukup banyak. Nah, jadi saya pesankan ke Kementerian Kesehatan ini soal proses dan distribusinya agar lebih cepat dan efektif,” tuturnya.

Ia menyoroti dengan kedepannya akan ada banyak pengusaha di kota-kota lain yang juga mengalami pelonggaran, berarti juga akan banyak usaha yang berangsur dibuka. Hariyadi menegaskan terkait proses pengajuan tersebut.

“Kita kan kalau ingin barcode itu harus kirim email dulu, lalu kemudian email itu dibalas, baru nanti barcode dikirimkan ke alamat usaha, proses itu yang cukup lama, kalau bisa dipercepat,” terangnya.

Lebih lanjut, Hariyadi menuturkan, selain dari proses pengajuan QR Code yang membutuhkan waktu, ia ingin pemerintah memastikan keandalan sistem Peduli Lindungi.

Menurut pengalamannya, saat menggunakan aplikasi tersebut, beberapa kali mengalami gagal sistem atau down.

 

 

STRP Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL
Calon penumpang KRL memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, diantaranya Stasiun Pasar Minggu dan Bekasi Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," dikutip dari SE tersebut.

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Serta, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya