Viral Warga Angkut Lumba-lumba di Motor, KKP: Bisa Kena Pidana!

Belakangan viral video warga yang membawa hewan yang lumba-lumba di motor.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Sep 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 09:30 WIB
Lumba-Lumba
Lumba-lumba terdampar di Pantai Ni’u Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) malah dibonceng menggunakan sepeda motor. (dok. Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan viral video warga yang membawa hewan yang lumba-lumba di motor. Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung sigap bertindak, Kementerian menilai, ada ancaman serius bagi pelaku yang membawa hewan dilindungi itu.

Belakangan diketahui, dari pengamatan visual, hewan tersebut bukanlah lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendapat informasi bahwa lumba-lumba tersebut dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga. Mengingat lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” tegas Tari, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/9/2021).

Tari juga memastikan KKP akan terus melakukan sosialisasi tentang status perlindungan mamalia terdampar ini kepada masyarakat luas untuk menghindari lagi penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Sementara itu, mengenai kejadian ini, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan petugas menerima laporan dari salah satu anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kopa Mbojo, Kota Bima mengenai adanya biota laut dilindungi yang diangkut menggunakan sepeda motor oleh warga sekitar. Kejadian tersebut juga dipublikasikan oleh akun instagram mbojoinside dan beberapa akun media sosial lainnya sehingga sempat viral.

“Tim BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari mitra terkait,” ujar Yudi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Koordinasi

Lumba-Lumba
Lumba-lumba terdampar di Pantai Ni’u Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) malah dibonceng menggunakan sepeda motor. (dok. Ist)

Lebih lanjut Yudi menerangkan Tim Wilker NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait yaitu POKMASWAS Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima Dompu, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian.

Lalu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB.

“Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” terang Yudi.

Ia menambahkan, bahwa paus tersebut sudah tak berdaya karena terdampar. Meski telah dicoba untuk dikembalikan ke laut oleh warga sekitar.

“Paus dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir. Sebelum terdampar mati, Affan (35 tahun) salah satu warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut. Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya,” tambahnya.

Sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar.

Mengetahui hal tersebut, Yudi mengatakan KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya