59 Persen dari Anggaran Daerah Habis untuk Bayar Gaji PNS

Pemanfaatan TKDD untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di pemerintah daerah dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagian besarnya dipakai untuk belanja pegawai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Sep 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 14:50 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyoroti belanja Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sejauh ini kedua alokasi dana tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Sri Mulyani mengutip data, belanja APBN yang dialokasikan ke luar Jawa dan Bali jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kontribusi pendapatan yang berasal dari daerah-daerah tersebut.

Transfer APBN yang diberikan kepada daerah sekaligus merupakan mayoritas atau sumber utama dari daerah rupanya belum bisa mendorong pembangunan di daerah.

"Pertama belum optimalnya pemanfaatan Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa atau TKDD di dalam mendorong pembangunan di daerah. Meskipun 70 persen dari APBD itu berasal dari TKDD," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, pemanfaatan TKDD untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di pemerintah daerah dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagian besarnya dipakai untuk belanja pegawai, alias membayar gaji PNS daerah.

"Kita juga melihat pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dengan indikasi besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja-belanja barang dan jasa yang rata -rata mencapai 59 persen daripada total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir," ungkapnya.

Ditambahkan Sri Mulyani, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara nominal nilainya lebih kecil dari DAU memiliki korelasi terhadap belanja modal. Artinya, ia menyimpulkan, belanja modal di daerah sangat tergantung dari transfer pemerintah pusat yang berasal dari DAK, bukan dari DAU yang lebih banyak dipakai untuk gaji PNS daerah.

"Ini berarti terjadi apa yang disebut crowding out, dimana pemerintah daerah menggunakan DAK sebagai sumber utama belanja produktif. Padahal esensi DAK sebagai pelengkap, penunjang dari yang disebut dana keseluruhan TKDD maupun APBD," tegurnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pendapatan Daerah

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyinggung minimnya kemampuan pemerintah daerah dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam 3 tahun terakhir, porsi PAD dalam APBD masih berkisar di 24,7 persen.

Selain itu, dia pun menyebut belanja daerah masih belum terfokus. Sri Mulyani memaparkan, jenis program di daerah bisa mencapai 29.623, yang kalau dipecah menjadi kegiatan berjumlah 263.135.

"Kita bisa bayangkan ini yang disebut diecer-ecer seperti ini. Pokoknya kecil-kecil semuanya dapet tapi tidak memperhatikan apakah pengeluaran itu akhirnya menghasilkan output dan outcome," tegas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya