Bioskop Dibuka saat PPKM Diperpanjang, Penonton Wajib Pakai PeduliLindungi

PPKM diperpanjang, Menko Luhut umumkan bioskop dibuka dengan syarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 13 Sep 2021, 20:48 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 20:48 WIB
FOTO: Layanan Sewa Studio Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19
Para penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Harga sewa studio bioskop yang ditawarkan CGV Indonesia bervariasi sesuai dengan kapasitas studio. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang. Namun dalam perpanjangan tersebut beberapa penyesuaian seperti pembukaan bioskop.

"Pertama, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, pada kota dengan level tiga dan level dua. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Luhut dalam konferensi pers yang dilangsungkan secara daring pada Senin (13/9/2021).

"Hanya kategori hijau yang dapat masuk bioskop," tegas Menko Luhut.

Menko Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi - pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal.

Adapun "penambahan di lokasi tempat wisata di level yang dibuka, dengan prokes ketat, dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3. Penerapan ganjil genap akan diterapkan pada daerah-daerah pariwisata mulai Jumat pukul 12 siang sampai dengan Minggu pukul 18.00," jelas Menko Luhut.

"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang menuju ke sana. Jadi supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran minggu lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengetatan Masuknya Warga atau Pelancong Asing

FOTO: Layanan Sewa Studio Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19
Penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). CGV Indonesia menawarkan layanan sewa studio bioskop untuk menikmati seni dan budaya secara ekslusif tanpa kehadiran orang asing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR tiga kali, dan melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," kata Menko Luhut.

"Jadi pengawasan masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Menado. Sedangkan di Bali kita sedang mempertimbangkan untuk bisa berjalan, kita akan lihat untuk satu hingga dua minggu ke depan," lanjutnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya