Liputan6.com, Jakarta Kartu Prakerja gelombang 21 sudah dibuka mulai hari ini Kamis, 16 September 2021. Segera daftarkan diri jika belum memiliki akun Prakerja.
Bagi yang belum memiliki akun Prakerja bisa langsung mendaftarkan diri melalui link www.prakerja.go.id.
Pendaftar nantinya akan diminta verifikasi KTP dengan memasukkan nomor KTP dan NIK. Selanjutnya, pendaftar perlu ngisi data diri sebelum akhirnya mengunggah foto e-KTP.
Advertisement
Pada tahap ini, pendaftar perlu memperhatikan ketentuan agar proses verifikasi e-KTP dapat berhasil.
Dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Jumat (17/9/2021), perhatikan ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar jika ingin berhasil memverifikasi e-KTP.
1. e-KTP harus asli, bukan hasil fotokopi
2. e-KTP harus atas nama pribadi, bukan orang lain
3. e-KTP tidak buram
4. e-KTP tidak rusak
5. Pastikan cahaya cukup terang pada saat pengambilan foto
6. Jangan gunakan flash saat mengambil foto
7. Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong
Di samping itu, untuk berhasil verifikasi e-KTP, pendaftar juga harus mengambil foto dari kamera HP langsung.
“Sobat juga harus mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP kamu, ya!” begitu penjelasan dari akun Instagram @prakerja.go.id.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Kuota Kartu Prakerja Gelombang 21 Cuma 754.929 Peserta, Jadi Pendaftaran Terakhir?
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka pada Kamis, 16 September 2021 pukul 12.00 WIB. Sesi pendaftaran kali ini dibuka untuk 754.929 kuota. Jumlah ini berkurang dari gelombang sebelumnya yang sebesar 800 ribu kuota.
"Kuota Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II Rp 10 triliun, dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan," jelas Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (16/9/2021).
Lantas, apakah program Kartu Prakerja Gelombang 21 jadi yang terakhir di tahun ini?
Louisa masih membuka kemungkinan, jika dari setiap gelombang biasanya ada yang tidak menggunakan kepesertaan atau dicabut kepesertaannya. Itu karena yang bersangkutan tidak membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja dalam waktu 30 hari.
"Misalnya, peserta gelombang 18 memiliki waktu sampai tanggal 22 September untuk membeli pelatihan pertama dan tenggat waktu untuk gelombang 19 adalah 30 September," ungkapnya.
"Lewat dari waktu itu maka kepesertaannya akan dicabut. Kepesertaan yang dicabut ini nantinya akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," ujar Louisa.
Advertisement