Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memblokir sebanyak 4.873 platform fintech tanpa izin atau fintech ilegal sejak tahun 2018 sampai 10 Oktober 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena fintech tersebut mempunyai konten-konten ilegal atau yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech ilegal yabg tersebar di berbagai platform, baik website, marketplace, aplikasi media sosial, dan layanan aplikasi. Ini pasti konten-konten fintech yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10).
Advertisement
Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemblokiran terhadap fintech ilegal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian dalam menghadirkan ekosistem digital yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Sehingga, ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kolaborasi Adalah Kunci
Oleh karena itu, Kominfo berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus berupaya memerangi fintech ilegal. Selain juga melalukan aktivitas pemblokiran.
"Kita harapkan fintech agar dimanfaatkan secara baik digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement