Link buat Lihat Daftar Entitas Tawaran Investasi dan Fintech Ilegal di Indonesia

Terutama di tengah pandemi Covid-19 masih merajalela penawaran pinjaman tanpa izin atau fintech ilegal di Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Okt 2021, 20:10 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing menilai kegiatan fintech P2P (peer to peer lending) ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Terutama di tengah pandemi Covid-19 masih merajalela penawaran pinjaman tanpa izin atau fintech ilegal di Indonesia. 

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia, Senin (12/10/2021).

Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.

Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini.

Kemudian mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Serta memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelasnya. 

Dia pun mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.

 

 

Temukan 151 Fintech dan 4 Entitas Investasi Ilegal

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Tongam mengaku jika Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal pada Agustus 2021.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya.

Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:

- PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank

- PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin

-PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id), Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin

- PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi dengan melakukan langkah sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya