Rincian Aturan Setoran Modal Non-Tunai Bagi Lembaga Keuangan Mikro

Terkait permodalan, modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah Lembaga Keuangan Mikro ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 17 Nov 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 18:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua aturan baru mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan pertama adalah POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. Aturan kedua POJK Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Usaha LKM.

Dikeluarkannya aturan baru itu bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.

Salah satu ketentuan baru dalam Peraturan OJK ini, adalah tentang permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non-tunai.

"Terkait dengan perizinan, untuk permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non-tunai itu berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan (pada 1 Juli 2021)," papar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11/2021).

Kemudian pada 2 Juli 2023 nantinya, pengajuan izin usaha hanya dengan setoran modal tunai.

"Jadi kalau ada LKM yang sudah beroperasi dan menjalankan program pemerintah, tapi mereka belum memperoleh izin dari OJK, maka mereka masih bisa mengajukan izin OJK dengan setoran modal non-tunai sebelum 2 Juli 2023," lanjut dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Nilai Modal Disetor

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Terkait permodalan, modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp 300 juta.

"Jadi ketentuan sebelumnya dari POJK itu persyaratan permodalan sangat kecil. Di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp 50 juta," terang Heru.

Sementara untuk permodalan cakupan wilayah usaha kecamatan, kini mencapai Rp 500 juta, dan untuk wilayah kabupaten atau kota adalah Rp 1 miliar.

"Adapun paling sedikit 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya