Buka Bpup.kemenparekraf.go.id, Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pariwisata Rp 1,8 Juta Ditutup Hari Ini

Adapun bantuan pariwisata ini diberikan kepada 6 jenis usaha.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Nov 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 06:00 WIB
Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.
Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah ikut memperhatikan para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan memberikan bantuan melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Pendaftaran bantuan pariwisata ini sudah dibuka sejak 15 November 2021 dan akan ditutup pada 26 November 2021 ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.

“Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.

Adapun bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni:

- Agen perjalanan wisata

- Biro perjalanan wisata

- Usaha spa

- Hotel melati

- Pondok wisata atau homestay

- Penyedia Akomodasi Jangka Pendek lainnya

 

 

Syarat dan Cara Daftar

Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.
Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Pendaftaran bantuan sudah dibuka sejak 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya dengan cara:

  • Masuk laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
  • Isi NIB pada kolom yang telah tersedia

  •  Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

  • Klik "Daftar" Setelah mendaftar

    Pelaku usaha hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021. Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

     

 

Persyaratan dokumen

Keindahan Pantai Pasut Tabanan yang Sepi dari Wisatawan
Warga menikmati suasana Pantai Pasut, Tabanan, Bali, Sabtu (4/9/2021). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut okupansi di berbagai destinasi wisata di Bali masih mengalami kontraksi signifikan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain:

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha

- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.

- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000

- Akte Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya