Urus Nomor Induk Berusaha Kini Cukup Lewat Ponsel dan Syarat e-KTP

UMKM bisa mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan ponsel melalui aplikasi OSS Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2021, 09:43 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 09:43 WIB
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha kini kian mudah mengurus perizinan berusaha. Kementerian Investasi/BPKM percepatan pegurusan izin usaha bagi UMKM kini cukup dengan telepo seluler (ponsel).

UMKM bisa mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan ponsel melalui aplikasi OSS Indonesia. Aplikasi bisa diunduh lewat Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengaku sudah melakukan uji coba sistem ini. “Uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya. Di mana pun Bapak dan Ibu semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar. Kita akan terus dorong UMKM menjadi formal,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Selasa (14/12/2021).

UMKM disebut merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, bukan pengusaha besar.

Terkait ini, pemerintah dikatakan menunjukkan keberpihakan dalam mendorong UMKM untuk “naik kelas” dengan memfasilitasi berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

“Jangan pernah meremehkan UMKM. Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bapak dan Ibu yang hadir di sini,” ungkapnya.

 

Terbitkan 530.000 NIB

OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/
OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/

Sejak diluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko pada tanggal 9 Agustus 2021, Kementerian Investasi/BKPM telah berhasil menerbitkan lebih dari 530.000 NIB bagi pengusaha UMK.

Angka penerbitan NIB tersebut mencapai lebih dari 98 persen dari total NIB yang terbit.

Khusus untuk Jawa Barat, hingga hari ini telah terbit lebih dari 111.000 NIB atau mencapai lebih dari 20 persen dari NIB yang terbit, dimana lebih dari 98,8 persen dari total keseluruhan NIB yang terbit merupakan untuk pelaku UMK.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya