Pemerintah Diminta Pikir Matang Rencana Evaluasi Harga DMO Batu Bara

Adapun saat ini, DMO batu bara di pembangkit sebesar USD 70 per ton dan industri semen serta pupuk USD 90 per ton.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Des 2021, 21:44 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 21:44 WIB
Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengevaluasi harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara di pembangkit listrik, semen hingga pupuk.

Terkait ini, pemerintah diminta tidak menaikkan harga DMO batu bara tersebut. Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Tumiran khawatir jika perubahan harga DMO batu bara hanya menguntungkan pengusaha komoditas ini.

Di sisi lain bila harga DMO batu bara naik bisa membebani keuangan negara dan rakyat terutama di sektor pembangkit listrik.

"Harusnya untuk kepentingan nasional. Kalau wacana ini benar, maka kita sebenarnya tidak menjaga kepentingan nasional, tetapi kepentingan pengusaha. Jadi sudahlah jangan berpikir untuk menaikkan harga DMO batu bara," ujarnya dia, Kamis (23/12/2021).

Di sektor kelistrikan, kata dia, kenaikan harga batu bara otomatis akan menambah biaya produksi listrik.  Diingatkan jika saat ini, 60 persen pembangkit listrik di Indonesia memakai bahan bakar batu bara.

Menurut dia, sejatinya ketetapan harga DMO batu bara sebesar USD 70 per ton di pembangkit listrik tidak akan membuat pengusaha rugi.

Itu mengingat DMO yang dialokasikan hanya 25 persen dari produksi. Pengusaha  masih bisa mengekspor 75 persen hasil produksnya mengacu pada harga pasar.

Dia mengingatkan jika alokasi DMO selama ini demi memenuhi kebutuhan domestik. Pada akhirnya, keberadaan kebijakan DMO batu bara mendukung geliat ekonomi nasional.

"Jangan sampai kebijakan pemerintah tidak memprioritaskan kepentingan bangsa. Jangan sampai kebijakannya semakin jauh dari kepentingan publik," ungkapnya.

Dia pun berhatap pemerintah benar-benar menghitung secara tepat perihal kebijakan DMO batubara ini. Di mana bila ada kenaikan misalkan bisa menambah harga produksi listrik, yang terus menekan keuangan negara dan operator kelistrikan.

"Berarti pilihannya tarif listrik itu naik, atau pemerintah memberikan kompensasi yang besar. Lalu apakah nilai pajak dari ekspor batu bara dapat menggantikan besaran anggaran untuk menutupi beban PLN? Saya pikir tidak," jelas dia.

 

Pemerintah Sedang Evaluasi Harga DMO Batu Bara

Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi batas harga patokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Direktur Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menuturkan evaluasi Domestic Market Obligation atau harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan, semen, hingga pupuk.

"Batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di-capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian," jelas dia, seperti dikutip Kamis (23/12/2021).

Adapun pemerintah  mengatur harga jual batu bara sejak 2018. Langkah ini demi memberikan kepastian harga bagi penyediaan listrik nasional. Pada awal 2021, pemerintah menetapkan DMO 25 persen dari total produksi tahunan.

Dia mengatakan jika mengacu pada aturan menteri, DMO batubara hatus terus dilakukan evaluasi. Adapun saat ini, DMO batubara di pembangkit sebesar USD 70 per ton dan industri semen serta pupuk USD 90 per ton.

"Demikian juga dengan pupuk dan semen yang dikepmenkan itu ketiganya terus akan dilakukan evaluasi secara terus menerus," jelas dia.

Dikatakan evaluasi perlu agar apa yang menjadi kewajiban perusahaan maupun pemerintah di dalam pelayanan langsung kepada masyarakat yang berhubungan dengan subsidi secara keseluruhan untuk masyarakat itu bisa dilakukan dengan berimbang.

"Artinya bahwa perusahaan juga harus memberikan kewajibannya, tapi pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga yang tadi batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian,"jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya