Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyuntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) sebesar Rp 5 triliun.
Penyertaan modal negara ini kemudian diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Regulasi ini dikeluarkan pada 15 Desember 2021.
Seperti disalin dari Pasal 2 ayat (1) PP 117/2021, Jumat (24/12/2022), penambahan penyertaan modal negara kepada LPEI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Advertisement
Nilai PMN yang dikucurkan untuk kepentingan ekspor ini mencapai Rp 5 triliun, yang terdiri atas Rp 2,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI, dan sisa Rp 2,5 triliun lagi untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pemberian PMN kepada LPEI ini sebelumnya sudah disetujui oleh Komisi XI DPR RI pada awal tahun ini.
Kesepakatan itu didasari atas upaya LPEI menggenjot nilai ekspor Indonesia guna mengurangi defisit impor.
Tutup Kerugian
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berharap, kuncuran PMN itu digunakan bukan untuk menutup kerugian LPEI.
Sebab, sebagian dana tersebut menugaskan LPEI menjamin korporasi untuk back up permodalan dalam penyelenggaraan program penjaminan korporoasi LPEI jadi frontier.
Namun, perusahaan BUMN ini dipertanyakan, apakah mampu meningkatkan kontribusi bagi produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Ini sebagai bahan evaluasi bahwa kekayaan negara yang dipisahkan benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, LPEI sebelumnya tercatat merugi di tahun 2019. Total kerugiannya tercatat Rp 4,7 triliun. Sehingga, memunculkan pertanyaan apakah lembaga tersebut mampu mengakselerasi PEN di tengah kondisi keuangan tersebut," papar Hergun.
Advertisement