Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan karantina karantina 10-14 hari sesuai negara kedatangannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar atau Mahasiswa, dan Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, bisa menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah
"Wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah," jelas Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.
"Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing," jelas dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kapasitas Karantina
Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.
Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Menko Airlangga.
Advertisement