KKP Pastikan Bakal Tindak Tegas Kapal Cantrang

Pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Des 2021, 21:01 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 21:01 WIB
KKP menangkap lima kapal tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Pemerintah. Dok KKP
KKP menangkap lima kapal tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Pemerintah. Dok KKP

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 5 kapal di Situbondo, Jawa Timur. Kapal tersebut diketahui tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Pemerintah.

Terkait ini, KKP memastikan akan menindak tegas kapal cantrang tersebut. “Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021.

Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.

Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin minta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan.

Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.

“Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," pungkas Adin.

 

Siapkan Gerai Perizinan

KKP menangkap lima kapal tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Pemerintah. Dok KKP
KKP menangkap lima kapal tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Pemerintah. Dok KKP

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan.

Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang.

KKP di era Menteri Trenggono terus mendorong tata laksana perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai Panglima.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan mengoperasikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya