Liputan6.com, Jakarta Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur, diberi fasilitas izin tinggal keimigrasian 'One Day Service' di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
"Ini dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-72. Sebenarnya layanan One Day Service untuk WNA yang berulangtahun di tanggal 26,27 dan 28 Januari 2022, bertepatan dengab Hari Bhakti Imigrasi," ungkap Kepala Seksi Intaltuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, RA. Tyas Kristyaningrum, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga
Syaratnya, WNA harus mengajukan dan datang langsung ke Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur pada tanggal 26 hingg 28 Januari 2022.
Advertisement
Permohonan Izin Tinggal Kunjungan diselesaikan pada hari yang sama mulai dari masuk berkas sampai selesai.
"Dan Perekaman langsung foto dan sidik jari bagi permohonan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang dilakukan pada hari yang sama," kata Tyas.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diapresiasi WNA
Layanan ini pun disambut baik sejumlah WNA yang berulangtahun di tanggal tersebut. Seperti Yang We Ning, WNA asal Cina yang berulangtahun tepat dengan Hari Bhakti Imigrasi, mendapatkan pelayanan selesai dalam waktu satu hari.
"Ulang tahun saya bertepatan dengan Hari ulang tahun Imigrasi, jadi semua pengurusan izin tinggal bisa selesai dalam waktu satu hari,terima kasih, sangat terbantu,"ujarnya.
Advertisement