Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 8 koperasi bermasalah kini sedang dalam tahap pendampingan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Diketahui, diantaranya ada masalah sulit bayar dari koperasi bermasalah tersebut.
Ketua Satuan Tugas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya akan terus mengawal keputusan akta perdamaian dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengacu keputusan itu juga, berarti langkah yang diambil adalah restrukturisasi dalam koperasi yang bermasalah.
Baca Juga
“Karena proses PKPU, (kemungkinan belum bisa) kalau selesai tahun ini, ada 2 tahun, tiga tahun, empat tahun. Kita mendampingi itu,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
“Memang proses restrukturisasi ini kan sambil bayar dan usaha, tak semudah membalikkan telapak tangan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, Satgas akan bergerak sesuai dengan koridor yang ditentukan dan kesepakatan pada akta perdamaian dalam putusan PKPU. “Kita tak ada kewenangan menjual aset, itu sudah diatur dalam PKPU,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah telah mencoba mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya, ia pun sudah melakukan pemantauan selama 1,5 tahun proses PKPU yang sudah ditetapkan, namun belum ada capaian yang jelas.
“Sehingga banyak nasabah yang masih belum dibayarkan sesuai tahap PKPU. Pemerintah melihat bahwa diperlukan suatu model internesi lain atau kehadiran negara untuk pastikan hak anggota bisa dilayani. Makanya dibentuk Satgas, dan anggotanya bukan cuma Kemenkop UKM saja,” katanya.
“Satgas sudah cukup lengkap dari sisi kemampuannya untuk koordinasi walau tak mudah, kalau ada pinjaman yang lancar ya semoga dia kembalikan untuk pencairan simpanan. Kalau ada pinjaman yang batuk-batuk ya didampingin koperasi untuk tetap lancar. Kalau untuk aset, dan disepakati dijual kita hanya awasi hasil penjualan itu bisa diberikan kepada anggotanya secara adil,” imbuh dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fokus Kawal 8 Koperasi Bermasalah
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyebut masih akan fokus penanganan ke 8 koperasi yang saat ini sedang dikawal. Harapannya, tak ada lagi koperasi besar yang bermasalah kedepannya.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan hal itu masih menjadi fokus tim yang dipimpinnya saat ini. Paling dekat ia akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal permasalahan yang terjadi.
“Sementara ini kiita fokus di 8 koperasi ini, mudah-mudahan sudah tidak ada lagi, kita fokus pada 8 ini, tidak ada lagi saya kira koperasi besar yang bermasalah,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, 8 koperasi bermasalah tersebut adalah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.
Sementara tu, mengenai tugas dari tim yang dipimpin Agus, pihaknya akan mengawal semua koperasi yang bermasalah ini untuk mematuhi keputusan hukum. Yakni putusan akte perdamaian lewat skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditetapkan pengadilan.
“Kalau penutupan, kalau itu PKPU itu tak ditutup, karena penundaan kewajiban utang, ini berikan kemungkinan koperasi untuk lakukan proses restrukturisasi usaha. Jadi memang ini adlaah dimaksudkan untuk restrukturisasi,” terangnya.
Advertisement