PPKM Level 3 Diperlonggar, Anak Usia 6-12 Tahun Boleh Main ke Mal dan Bioskop

Pemerintah telah memperlonggar sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama sepekan ke depan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Feb 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 18:15 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperlonggar sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama sepekan ke depan.

Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022 dan Nomor 11/2022. Kedua regulasi ini mengatur pemberlakuan PPKM, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali mulai Selasa (15/2/2022) hari ini.

Salah satu pelonggaran yang diberikan, anak usia 6-12 tahun diperbolehkan main ke pusat perbelanjaan (mal) hingga bioskop, namun tetap dengan berbagai persyaratan.

Mengutip Inmendagri Nomor 10/2022 dan Inmendagri Nomor 11/2022, Selasa (15/2/2022), kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal lebih sedikit diterapkan untuk bioskop, dengan jumlah maksimal pengunjung 50 persen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga jadi keharusan, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Syarat wajib vaksin juga ditetapkan untuk anak usia 6-12 tahun. Selain harus mendapat suntikan pertama, mereka hanya diperbolehkan masuk mal dan bioskop bersama orang tua.

"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi Inmendagri tersebut.

 


Tempat Bermain

FOTO: Tempat Permainan Anak di Mal Sudah Mulai Beroperasi
Pengunjung bermain di wahana permainan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasi di masa PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain bioskop, anak usia 6-12 tahun pun sudah bisa mengunjungi tempat bermain anak yang tersedia di mal. Fasilitas itu terbuka dengan batasan kapasitas maksimal separuhnya, dan untuk mereka yang sudah disuntik vaksin.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," tulis Inmendagri tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya