Waduh, Dana JHT Dipakai Pemerintah Bangun Ibu Kota Negara Baru?

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diinformasikan digunakan untuk proyek ibu kota negara (IKN), benarkah?

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 14:30 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi di kalangan pekerja atau buruh, bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan digunakan untuk proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu yang menjadi syarat pencairan dana JHT yang menimbulkan kontroversi yakni pencairan dana yang baru bisa dicairkan 100 persen saat peserta berusia 56 tahun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai terbitnya Permenaker tersebut dinilai kurang bijaksana. Alasannya banyak masyarakat yang ingin mencairkan dana JHT setelah menjadi korban PHK demi menyambung hidup.

Tak heran timbul berbagai narasi liar dana JHT yang ditahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Mengingat tahun ini pemerintah juga berencana akan memulai pembangunan IKN.

"Kalau timbul narasi liar uangnya buat pembangunan IKN, ini sah-sah saja karena pemerintah mengeluarkan kebijakan ini terburu-buru dan tidak transparan," kata Mirah dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

 

Konsekuensi Pemerintah

FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mirah mengatakan ini sebagai konsekuensi bagi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dengan tergesa-gesa. Bahkan mitra pemerintah seperti DPR, serikat pekerja hingga pengusaha tidak dilibatkan.

Apalagi pemerintah dinilai tidak memiliki hati nurani. Mengeluarkan kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat di kondisi yang tidak tepat.

"Saya ingin kritik keras, boleh bikin regulasi tapi situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Ada PHK massal, pegawai yang pesangonnya belum dibayarkan," kata dia.

 

Lampu Hijau dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mirah memastikan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui kebijakan yang kontroversi ini. Bahkan orang nomor 1 itu memberikan lampu hijau kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker 2/2022.

"Saya ada teman di KSP, dia (presiden) tau ini. Kalau menteri ini tidak berani keluarkan itu (kebijakan) kalau tidak dapat lampu hijau dari sana. Pokoknya lampu hijau sudah ada," kata dia mengakhiri.

 

Penjelasan BPJamsostek soal Kelolaan Dana JHT

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan diketahui mengelola Rp 375,5 triliun dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2021 lalu. Dana itu disebut dikelola dengan memasukkannya ke sejumlah pos investasi, mulai dari obligasi hingga reksadana.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan dana kelolaan JHT sesuai dengan tata kelola dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, dana JHT disalurkan ke instrumen investasi dengan risiko yang terukur, sehingga pengembangannya optimal.

“Kami alokasikan pada instrumen yang pertama 65 persen dari dana tersebut kami investasikan kepada obligasi dan surat berharga yang mana 92 persen adalah Surat Utang Negara. Kedua, 15 persen kami investasikan kepada deposito, di mana lebih dari 97 persen ada di Himbara dan Bank Pembangunan Daerah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, 12,5 persen dilakukan investasi ke saham yang didominasi oleh saham blue chip, termasuk dalam index LQ45. Lalu, 7 persen dana ditempatkan di reksadana yang berisi saham blue chip dan LQ45.

“Dan yang terakhir setengah (0,5) persen kami investasikan di properti dan penyertaan langsung,” katanya.

“Dengan demikian dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan likuid,” tegasnya.

Selama 2021, kata dia, dari Rp 372,5 triliun dana JHT tersebut, hasil investasi JHT tahun lalu sebesar Rp 24 triliun dan iuran JHT sebesar Rp 51 triliun. Kemudian pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun yang sebagian besar pembayaran klaim ditutup dari hasil investasi.

“Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tak terganggu dengan pembayaran klaim,” katanya.

Imbal Minimal

Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

Selanjutnya, ia menuturkan sesuai regulasi yang berlaku, imbal hasil minimal dari investasi yang dilakukan adalah tingkat suku bunga deposito bank pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.

“Informasi terkait imbal hasil bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile dan juga melalui website resmi kami,” katanya.

Selain itu, ia memastikan melakukan pelaporan kepada peserta terkait rincian saldo dan pengembangannya ke email milik peserta. Pengembangannya juga, kata dia, telah diawasi oleh badan yang kompeten mulai dari Badan Pengawas Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan.

“Setiap awal tahun kami juga sampaikan rincian saldo JHT beserta pengembangannya yang dikirimkan melalui email peserta. Selain itu untuk memastikan tata kelola yang baik atas pengelolaan dana program secara periodik BP Jamsostek diaudit oleh BPK dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan diawasi oleh OJK dan juga KPK,” katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya