Dana Bagi Hasil Cukai untuk Pemda Naik, Ini Penjelasannya

Pemerintah menata kembali dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil dan pengolah komoditas ekspor.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 16:30 WIB
Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menata kembali dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil dan pengolah komoditas ekspor. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mengurangi ketimpangan dan penguatan kinerja daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), DBH cukai hasil tembakau dinaikkan menjadi 3 persen dan DBH Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi 100 persen.

"DBH cukai dari 2 persen menjadi 3 persen dan DBH PBB dari 90 persen menjadi 100 persen)," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/3/2022).

Dana bagi hasil ini juga dialokasikan kepada daerah penghasil, pengolah dan nonpenghasil yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk DBH Cukai atau pertambangan, tetapi termasuk untuk daerah penghasil kelapa sawit.

Kebijakan ini diambil karena banyak keluhan dari daerah tetangga penghasil yang terdampak, namun tidak mendapatkan kompensasi. Adapun pengalokasian memperhatikan kinerja daerah sehingga alokasi DBH dilakukan 90 persen berdasarkan formula dan 10 persen berdasarkan kinerja.

"Pengalokasian DBH untuk mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan," katanya.

Sehingga akuntabilitas pengelolaan DBH akan lebih baik karena menggunakan prinsip pengalokasian yang berbasis kinerja atau result based.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alokasi DBH Pemda Mengalami Kenaikan

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adanya kebijakan ini membuat penghasilan sebagian pemerintah daerah mengalami peningkatan hingga 48,89 persen. Terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan DBH. Bila disimulasikan menggunakan realisasi DBH tahun 2021, maka total kenaikan anggaran DBH untuk kabupaten/kota menjadi Rp 3,85 triliun.

Terdiri dari Rp 2,53 triliun untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya Rp 1,32 triliun untuk kabupaten/kota lainnya.

"Untuk kabupaten/kota penghasil naik Rp 2,5 triliun dan daerah kabupaten/kota lainnya Rp 1,32 triliun," kata dia.

Adanya peningkatan bagi hasil bagi daerah terdampak eksternalitas termasuk daerah engilah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Pengalokasiannya berdasarkan realisasi T-1 untuk memberikan kepastian alokasi sehingga alokasinya menjadi lebih presisi.

"Alokasi berdasarkan kinerja sebagai apresiasi kepada daerah yang memperhatikan aspek pemeliharaan lingkungan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya